Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolres
Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba
Polda Kalbar melakukan penangkapan dua diduga melakukan tindak pidana narkotika
jenis shabu di Jl dusun Simpang Tanjung, desa Binjai, kecamatan Tayan Hulu,
kabupaten Sanggau, Senin (12/3).
“Terduga pelaku yakni, inisial GB warga kecamatan Sekayam,
kabupaten Sanggau dan JWS warga kabupaten sanggau, ” katanya, Rabu (14/3/2018).
Barang bukti yang diamankan dari GB, lanjut Kapolres, lima
kantong berisi diduga sabu ples 5 kilo, Hp dan jam tangan dan uang tunai,
Sedangkan dari JWS ditemukan kantong plastik ungu yang berisi seperangkat bong,
HP, satu unit mobil Hino dan uang tunai.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan, pada Senin
(12/3) sekira pukul 15.30 Wib, personil lidik subdit 1 Ditresnarkoba Polda
Kalbar telah memberhentikan mobil dum truk di jalan dusun Simpang Tanjung, desa
Binjai, kecamatan Tayan Hulu, kabupaten Sanggau.
“Dan telah di dilakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap GB dan JWS. dan ditemukan lima kantong yang berisi diduga sabu (diakui
milik GB) yang disimpan di kursi sopir, ” jelasnya.
Selanjutnya di intrograsi bahwa GB dapat sabu tersebut dari
MK, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan
pengembangan.
Dikatakanya, tim Direktorat Reserse Narkoba sebelum
melaksanakan kegiatan di Wilkum Polsek Tayan Hulu, telah berkoordinasi terlebih
dahulu kepada Kapolsek Tayan Hulu.
“Bahwa Tim Direktorat Reserse Narkoba meminta bantu Kepada
Kapolsek Tayan Hulu dan Personil Polsek Tayan Hulu untuk memback up dalam
pelaksanaan razia kendaraan di TKP. Setelah melakukan penangkapan, tim
Direktorat Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan, ” pungkasnya.
Sumber : pontianak.tribunnews.com
Publish : Humas Polres Sanggau