Polda Kalbar - Polres Sanggau - Satgas
Karhutla Kecamatan Bonti yang terdiri dari Polsek Bonti, Koramil Bonti dan
Petugas Manggala Agni melaksanakan Patroli Karhutla di wilayah Desa Sami
Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Kapolsek Bonti Ipda Rahmad
Kartono, SH, Jumat (09/03).
Kegiatan Patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun serta
tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan diterima oleh warga lainnya akibat
perbuatan pelaku pembakar juga sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa
pidana penjara selama 10 tahun dan denda 10 Milyar.
Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono SH memberitahukan kepada
warga apabila ada warga yang melihat, mengetahui serta menjadi korban Karhutla
agar melaporkan ke Polsek Bonti atau Koramil Bonti.
Kapolsek Bonti juga menghimbau kepada masyarakat apabila
akan membuka lahan pertanian tanpa membakar lahan dan hutan karena saat moderen
kita buka lahan dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat
pertanian yang sudah modern memberdayakan petugas PPL Pertanian yang ada di Kecamatan.
"Pelaksanaan Patroli Karhutla ini sebagai wujud
implementasi dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat Kapolda Kalbar nomor
: MAK / 02 / II / 2018, tanggal 21 Pebruari 2018 serta hasil rakor semua
instansi terkait di Kodam XII Tanjungpura,” pungkasny.
Publish : Humas Polres Sanggau