Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kasat
Lantas Polres Sanggau AKP Refandri Meidika Putra S. IK, terus memberikan
penerangan kepada masyarat Kabupaten Sanggau tentang keselamatan berlalu lintas
di jalan, Rabu (21/03).
Di dampingi Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Sanggau Aiptu Erpan
Yudi Asmara dan anggota Staf Unit Dikyasa, tak henti-hentinya memberikan
penerangan kepada masyarakat pengguna kendaraan Sepeda motor dan mobil yang di
oprasikan di jalan umum demi keselamatan.
Himbauan AKP Refandi melalui siaran Radio RRI dan siaran
Radio Daranante di sampaikan mengenai aturan undang-undang lalulintas nomor 22
tahun 2009 tentang kendaraan bermotor dan pengemudi kendaraan di jalan.
“Dalam berkendaraan di jalan yang baik di antaranya memenuhi persyaratan, dan mengemudikan kendaraan kendaraannya dengan
wajar. Melengkapi perlengkapan pengemudi seperti SIM sesuai dengan
peruntukannya, STNK yang sah, kelengkapan kendaraan, kendaraan layak jalan yang
di tunjukan dengan buku KIR bagi kendaraan penumpang dan kendaraan barang serta
mematuhi Rambu rambu lalulintas di jalan.
Dengan berlansungnya operasi Kepolisian secara serentak
dengan sandi Ops Keselamatan Kapuas 2018, diharapkan warga Sanggau dan
sekitarrnya dapat memahami dan mendukung Polri untuk dapat tertib berlalu
lintas dan mengutamakan keselamatan. “Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan jangan
menjadi korban di jalan” Himbau Rifandri.
Penulis : Sukadar /
Denny Ardiyanto