» » » Kembali, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Deportasi

Kembali, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Deportasi

Penulis By on Kamis, 22 Maret 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kamis (22/3), melalui PLBN terpadu Entikong telah dideportasi sebanyak 22 orang PMI bermasalah dari Depot Imigresen Semuja dan 5 orang KJRI Kuching. Dari total 27 orang PMI bermasalah yang dideportasi terdiri dari 23 laki - laki dan 4 perempuan. PMI tersebut tiba di PLBN Entikong sekitar pukul 13.20 WIB dengan diantar menggunakan 2 unit mobil Depot Imigresen Semuja dan 1 unit mobil KJRI Kuching.

Instansi yang ada di PLBN Entikong menyambut kedatangan PMI bermasalah tersebut untuk kemudian melaksanakan pendataan. Pihak Karantina Kesehatan PLBN Entikong segera melaksanakan pemeriksaan kesehatan PMI tersebut untuk mengantisipasi adanya kemungkinan PMI yang mengidap penyakit menular dan untuk segera dilaksanakan pengobatan. Dari sejumlah PMI yang dideportasi tidak ada yang mengidap penyakit sehingga proses pendataan dilanjutkan di Unit Latihan Kerja (ULKI) Entikong. 

Gabungan instansi Polsek Entikong, P4TKI, dan Imigrasi Entikong kemudian melaksanakan pendataan terkait permasalahan apa yang dialami oleh para PMI sehingga tertangkap dan kemudian terpaksa dipulangkan ke Indonesia.


Polsek Entikong turut melaksanakan pengamanan dan screening terhadap PMI tersebut. Dari pendataan dan screening yang dilakukan, ternyata PMI tersebut memiliki permasalahan yang berbeda - beda antara lain gaji atau pekerjaan yang tidak sesuai, bekerja tidak dilengkapi izin resmi, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki paspor.

"Kami sudah bekerja sama dengan instansi terkait untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur menjadi Pekerja Migran resmi namun tampaknya beberapa oknum masih melakukan penyelundupan PMI tersebut ke Malaysia dengan diiming - imingi kemudahan dan gaji yang besar", kata Ipda Nursalim, Kasubsektor Polsek Entikong.

PMI bermasalah sebanyak 25 orang tersebut rencananya akan diberikan pembekalan selama 3 hari di ULKI Entikong dan 2 orang lainnya yang masih balita di antar ke Kantor Depsos Pontianak untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Penulis : Abriyanta Ginting
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya