Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Parindu di Backup Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sanggau telah
mengamankan seorang pria berinisial GA (23) yang diduga sebagai pelaku
penyalahguna Narkotika, Minggu (18/03).
Pelaku yang diketahui warga Jalan Meliau Dusun Bodok, Desa
Pusat Damai, Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau ini ditangkap petugas di dalam
kamar rumahnya.
Kapolsek Parindu Iptu Hariyanto, S. Sos mengatakan, pelaku ditangkap
petugas pada Minggu 18 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan disaksikan
warga setempat, tim berhasil menemukan Satu buah kotak Zipo warna hitam berisi Enam
plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu alat Hisap /
Bong, tiga plastik berklip yang di dalamnya berisi plastik berklip klip, satu
buat dimbangan digital dan satu buah sendok dari pipet serta uang tunai sebesar
Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) didalam laci lemari hias
milik pelaku GA,” paparnya.
Saat diinterogasi, GA mengakui bahwa barang haram tersebut
merupakan miliknya.
“Barang bukti beserta pelaku telah kami amankan di
Mapolsek Parindu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto