» » » Kepolisian Sektor Entikong Bantu Deportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

Kepolisian Sektor Entikong Bantu Deportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

Penulis By on Selasa, 20 Maret 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak 22 orang PMI-B (Pekerja Migran Indonesia) Bermasalah di Deportasi dari Negara Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau, Selasa (20/03).

Deportasi 22 orang PMI-B (Pekerja Migran Indonesia)  Bermasalah tersebut dari Depot Imigrasi Semuja Serawak dan KJRI Khucing Malaysia dengan menggunakan kendaraan 1 mobil Imigrasi semuja  dan 1 mobil Dinas KJRI Kuching Nopol 29-504-CC yang dikawal langsung oleh KJRI Kuching dan tiba di PLBN Terpadu Entikong.

PMI-B (Pekerja Migran Indonesia) tersebut berasal dari berbagai daerah diantaranya Kalbar 6 orang, Jatim 3 orang, NTB 3 orang, NTT 6 orang, Sulsel 2 orang, Jateng 1 orang, dan Jabar 1 orang.

Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda menyampaikan, dari hasil Screning yang dilakukan bersama P4TKI Entikong di temukan beberapa permasalah PMI-B (Pekerja Migran Indonesia) seperti pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak ada permit kerja dan tidak ada pasport.

“Perlunya dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para PMI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur PMI. Sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya PMI-Bermasalah,” kata Wakapolsek Entikong.

Lanjutnya, agar terus di lakukanya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi TKI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa atau dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia.


“Penelitian hasil screning untuk mencari indikasi korban traficking/perdagangan orang sebagai upaya mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya. Kemudian seluruh PMI-B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap,” ucapnya Wakapolsek Entikong.

Setelah pendataan selesai, PMI-B (Pekerja Migran Indonesia) Bermasalah sebanyak 21 orang akan di kirim ke Depsos Pontianak dan 1 orang An. Ningsih (P) diturunkan di Kecamatan Kembayan.


Penulis : Oliver Mendel Situmorang
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya