» » » Keputusan Kakorlantas Polri

Keputusan Kakorlantas Polri

Penulis By on Jumat, 02 Maret 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau -  Penundaan penerapan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor lintas batas negara (STNK-LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas (TKNB-LBN) Negara di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, awalnya di rencakan pada tanggal 01 Maret 2018 sudah dapat diterapkan bagi pelintas PLBN terpadu Entikong.

Menindaklanjuti Keputusan Kakorlantas tersebut maka Polsek Entikong akan melaksanakan kembali sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya kepada masyarakat terkait PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun Keputusan Kakorlantas Polri sesuai nomor : Kep / 43 / II / 2018 pada tanggal 28 Februari 2018 Tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor lintas batas negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN) di PLBN terpadu Entikong POLDA KALBAR dan PLBN Motaain POLDA NTT , dimana dalam lampiran Keputusan tersebut pada halaman 13 poin ke- 3 (tiga) menyebutkan Pelayanan dan pemungutan PNBP STNK - LBN di wilayah PLBN Entikong POLDA KALBAR dan PLBN Motaain POLDA NTT berlaku sejak keputusan ini di tandatangani dan diawali dengan pelaksanaan Sosialisasi selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Penulis :  Oliver M. Situmorang
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya