Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak
16 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dideportasi dari Depot Imigresen
Semuja Malaysia dan KJRI Khucing Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong,
kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (16/03).
“Rombongan TKI Bermaslaah diangkut dengan mengunakan kendaraan
1 mobil Imigrasi semuja dan 1 mobil
Dinas KJRI Kuching Nopol 29-504-CC yang dikawal langsung oleh KJRI Kuching Wartadi,
Akasius Akang dan Dede Suchandra serta Imigresen Malaysia,” kata Kapolsek
Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH.
Jumlah TKI Bermasalah yang di deportasi melalui PLBN
Terpadu Entikong, terdiri dari laki-laki sebanyak 10 orang dan perempuan 6
orang, masing-masing berasal dari Provinsi Kalbar 11 orang dan Provinsi Jawa
Timur 5 orang.
“Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang
dialami TKI-B yakni pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak
memegang paspor dan idak punya Visa/ Permit kerja, ” jelas Kapolsek.
Kapolsek Entikong menambahkan, screning terhadap para TKI
Bermasalah dilaksanakan anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.
“Setelah dilakukan proses screning, sekira pukul 16.00 Wib,
para TKI Bermasalah tersebut diberangkatkan menuju kantor Depsos Pontianak
untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto