Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Bertempat di Aula Kantor Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,
Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono bersama Camat Kapuas Drs. Alipius dan Danramil
Kapuas Kapten Inf Bonong menghadiri undangan Aparat Desa Semerangkai untuk musyawarah
antara Muspika Kecamatan Kapuas dengan Aparat Desa Setempat dan Tokoh
Masyarakat Desa Semerangkai Terkait Program Desa Semerangkai dan Pelayanan
Masyrakat Desa Semerangkai yang terhambat pasca ditetapkannya Kades Semerangkai
sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian Limbah Sawit milik PKS PTPN XII
Rimba Belian pada tanggal 24 Januari 2018 lalu, Rabu (14/03/2018)
Dalam musyawarah tersebut Camat Kapuas Bapak Drs. Alipius menyampaikan
bahwa status Kepala Desa Semerangkai saat ini masi sebagai tersangka dan masih
di tahan Polsek Kapuas tersangkut perkara Tindak Pidana Pencurian limbah PTPN
XII Rimba Belian.
“Sesuai dengan UU yang berlaku, kepada Kades yang melakukan
tindak Pidana akan diberhentikan sementara sampai ada putusan sidang dari
Pengadilan Negri Sanggau. Apabila sudah ada putusan dari Pengadilan Negri Sanggau sesuai masa hukuman
yang diterimanya, maka pihak Kecamatan akan mengajukan permohonan kepada Bupati
Sanggau untuk mengganti Pejabat Sementara Desa Semerangkai,” ucapnya.
Kemudian Camat Kapuas menyampaikan kepada Aparat Desa Semerangkai
dengan tidak adanya pemimpin desa Semerangkai Pelayanan Masyrakat, administrasi
dan program desa tetap berjalan. “untuk sementara, Sekdes Semerangkai mengambil alih aktivitas
Desa sambil menunggu Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Bupati Sanggau,”
terangnya.
Selanjutnya Kapolsek Kapuas berkesempatan untuk menyampaikan
tentang tahapan jalanya Proses Hukum Kades Semeerangkai yang saat ini masih
berjalan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Sanggau, Penyampaian tersebut
bertujuan agar warga Desa Semerangkai dapat mengerti proses penyidikan yang
sudah di tangani Polsek Kapuas dan tidak ada pernyataan berbeda di lingkungan
Desa Semerangkai siapun dia kalau sudah melakukan tindak Pidana dan cukup bukti
kita proses sesuai UU yang berlaku.
Tak lupa dalam kesempatan tersebu Kapolsek Kapuas juga
menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para undangan di Desa Semerangkai dan
Darurat Narkoba serta Tahapan Pilgub dan Pilbub di Kab. Sanggau agar kita
selalu bersama - sama menjaga Keamanan dan keharmonisan di lingkungan Desa.
Kemudian Iptu Sri Mulyono mengajak masyrakat Desa
Semerangkai untuk tidak percaya Berita HOAX yang tersebar di Media sosial.
Setelah melakukan Musyawarah, Muspika Kecamatan Kapuas
meninjau Jembatan sementara yang menghubungkan Dusun Sayu dan Dusun Mapai Desa
Semerangkai yang sebelumnnya roboh akibat arus air sungai Sayu.
Penulis : Andrianus
Publish : Humas Polres Sanggau
1 komentar:
Semoga saja masyarakat desa semesta angkai bisa lebih baik kedepannya