» » » Oknum Kades Ditetapkan Jadi Tersangka, Program Desa dan Administrasi Tetap Berjalan

Oknum Kades Ditetapkan Jadi Tersangka, Program Desa dan Administrasi Tetap Berjalan

Penulis By on Kamis, 15 Maret 2018 | 1 comment



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di Aula Kantor Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono bersama Camat Kapuas Drs. Alipius dan Danramil Kapuas Kapten Inf Bonong menghadiri undangan Aparat Desa Semerangkai untuk musyawarah antara Muspika Kecamatan Kapuas dengan Aparat Desa Setempat dan Tokoh Masyarakat Desa Semerangkai Terkait Program Desa Semerangkai dan Pelayanan Masyrakat Desa Semerangkai yang terhambat pasca ditetapkannya Kades Semerangkai sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian Limbah Sawit milik PKS PTPN XII Rimba Belian pada tanggal 24 Januari 2018 lalu, Rabu (14/03/2018)

Dalam musyawarah tersebut Camat Kapuas Bapak Drs. Alipius menyampaikan bahwa status Kepala Desa Semerangkai saat ini masi sebagai tersangka dan masih di tahan Polsek Kapuas tersangkut perkara Tindak Pidana Pencurian limbah PTPN XII Rimba Belian.

“Sesuai dengan UU yang berlaku, kepada Kades yang melakukan tindak Pidana akan diberhentikan sementara sampai ada putusan sidang dari Pengadilan Negri Sanggau. Apabila sudah ada putusan dari  Pengadilan Negri Sanggau sesuai masa hukuman yang diterimanya, maka pihak Kecamatan akan mengajukan permohonan kepada Bupati Sanggau untuk mengganti Pejabat Sementara Desa Semerangkai,” ucapnya.

Kemudian Camat Kapuas menyampaikan kepada Aparat Desa Semerangkai dengan tidak adanya pemimpin desa Semerangkai Pelayanan Masyrakat, administrasi dan program desa tetap berjalan. “untuk sementara,  Sekdes Semerangkai mengambil alih aktivitas Desa sambil menunggu Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Bupati Sanggau,” terangnya.


Selanjutnya Kapolsek Kapuas berkesempatan untuk menyampaikan tentang tahapan jalanya Proses Hukum Kades Semeerangkai yang saat ini masih berjalan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Sanggau, Penyampaian tersebut bertujuan agar warga Desa Semerangkai dapat mengerti proses penyidikan yang sudah di tangani Polsek Kapuas dan tidak ada pernyataan berbeda di lingkungan Desa Semerangkai siapun dia kalau sudah melakukan tindak Pidana dan cukup bukti kita proses sesuai UU yang berlaku.

Tak lupa dalam kesempatan tersebu Kapolsek Kapuas juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para undangan di Desa Semerangkai dan Darurat Narkoba serta Tahapan Pilgub dan Pilbub di Kab. Sanggau agar kita selalu bersama - sama menjaga Keamanan dan keharmonisan di lingkungan Desa.

Kemudian Iptu Sri Mulyono mengajak masyrakat Desa Semerangkai untuk tidak percaya Berita HOAX yang tersebar di Media sosial.

Setelah melakukan Musyawarah, Muspika Kecamatan Kapuas meninjau Jembatan sementara yang menghubungkan Dusun Sayu dan Dusun Mapai Desa Semerangkai yang sebelumnnya roboh akibat arus air sungai Sayu.


Penulis : Andrianus
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

Desa News.Com 16 Maret 2018 pukul 02.57

Semoga saja masyarakat desa semesta angkai bisa lebih baik kedepannya