» » » Polsek Bonti melaksanakan Giat Sosialisasi Gerakan "Stop Berita Hoax !!!"

Polsek Bonti melaksanakan Giat Sosialisasi Gerakan "Stop Berita Hoax !!!"

Penulis By on Minggu, 18 Maret 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau -  Guna untuk mengatasi Berita HOAX perlu adanya kerjasama antara aparatur pemerintah disemua lapisan dalam mengendalikan situasi dan kondisi dalam negeri NKRI saat ini, dimana peran serta segenap pemangku kebijakan baik Sipil, TNI dan Polri yang berjalan sesuai peran dan fungsinya.

Maka dari itu diharapkan untuk masing masing aparatur pemerintah baik Sipil, TNI dan Polri mulai di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Dusun hingga RT/RW. Agar mampu bahu membahu untuk mengantisipasi / mencegah adanya penyebaran informasi yang tidak jelas sumber dan asal muasalnya alias berita HOAX yang semakin marak dimedia sosial.

Terkait hal itu Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono SH, dalam acara coffe morning, Minggu (18/03) bertempat di Rumah Sdr. SHOBIKIN. bersama para tokoh masyarakat dan warga Bonti dan menghimbau kepada unsur Forkopimcam Bonti, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta para Kades di Kecamatan Bonti untuk ikut mensosilisasikan ANTI HOAK kepada warga disekitarnya dan warga kecamatan Bonti khususnya.

Kapolsek Bonti mengatakan dengan hal tersebut agar para pemangku kebijakan maupun  perwakilan warga masyarakat. untuk bisa secara bersama-sama menyampaikan kepada warga disekitarnya, keluarga dan handai taulannya untuk tidak  menyampaikan berita HOAX apalagi sebagai orang yang menyebarkan berita berita bohong dan menyesatkan serta berita yang dapat menimbulkan kebencian. Hal tersebut biasa terjadi pada saat transaksi elektronik alias yang datang melalui media sosial sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Dalam aturan hukum kita, orang yang menyebarkan berita bohong dapat dipidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.1 miliar seperti yang tertuang dalam Undang Undang  ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 45 A ayat 1, perubahan  terhadap undang  undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE),” Ujarnya.



Penulis : Bayu Harjunanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya