Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polres sanggau melalui Polsek Entikong berhasil mengamankan 17 paket diduga sabu. Paket
seberat 4,6 gram itu diamankan dari tiga pelaku. Demikian diungkapkan Wakapolsek
Entikong, Iptu Eeng Suwenda, Jumat (09/03).
Kronologis penangkapan pelaku, dijelaskan Wakapolsek pada Jumat (09/03) sekira pukul 00.30 Wib anggota Polsek Entikong
mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana
Narkotika yang akan terjadi di Gang Wanara, Dusun Entikong Tapang, Desa
Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh Anggota lidik Polsek
Entikong, didapati di Gang Wanara tersebut ada seseorang berinisial ZU (46)
sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna kuning merah.
Selanjutnya Anggota lidik Polsek Entikong memberhentikan sepeda motor tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan oleh
Anggota, hingga pemeriksaan kendaraan sepeda motor yang disaksikan oleh
saksi bernama Guntur dan Darussalam (saksi), ditemukan 1 buah paket yang
tersimpan diikat pinggang dibungkus dengan lakban berwarna hitam yang
didalamnya terdapat plastik bening berklip berisikan butiran kristal warna
bening,” kata Eeng.
Setelah mengintrogasi ZU, Anggota melakukan pengembangan
dirumahnya, dan dalam penggeledahan tersebut Anggota Lidik tidak menemukan yang
diduga Narkotika jenis Sabu tersebut.
Dihari yang sama, Pada sekitar pukul 08.00 Wib, Anggota
Polsek Entikong melakukan pengembangan terhadap informasi dari ZU yang mengaku
memberikan sabu kepada pelaku lain berinisial TO (34) untuk dipaketkan.
Berbekal informasi tersebut, Anggota melanjutkan pemeriksaan
di rumah TO di terminal Bus Entikong Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pada saat menggeledah itu, ada seseorang berinisial BH (41)
berlari ke dapur membuang sesuatu melewati jendela dapur. Merasa curiga, Aggota
Polsek Entikong memeriksa barang yang dibuang tersebut dan mendapatkan dua buah
plastik bening berklip yang di dalamnya berisikan 16 buah plastik bening kecil
berklip yang diduga Narkotika jenis Sabu.
“Karena terbukti membuang barang bukti, BH kami amankan ke
Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari para pelaku, Polisi berhasil mengamankan 7 barang
bukti, diantaranya 1 buah paket yang dibungkus dengan lakban bewarna hitam yang
didalamnya berisikan plastik bening berklip berisikan butiran kristal warna
bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik bening berklip yang
berisi 6 paket Plastik bening yang isinya butiran kristal yang diduga Narkotika
jenis Sabu, 1 buah plastik bening berklip yang berisi 10 paket Plastik bening
yang isinya butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan
digital merk “CAMRY”, 1 kantong plastik bening berklip ukuran besar bertuliskan
“KLIP PLASTIK”, yang berisikan plastik bening berklip.
dua buah pipa plastik warna bening yang salah satu ujungnya
berbentuk runcing, 1 buah ikat pinggang warna hitam, 1 buah kaleng cat warna
hijau bertuliskan “ARIES GOLD” dan 1 buah ikat pinggang berwarna hitam yang
bertuliskan “SOLD BRASS”.
“Ketiga pelaku berinisial ZU, TO dan BH kami amankan di
Mapolsek Entikong guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas Iptu Eeng
Suwenda.
Penulis : Denny
Ardiyanto