» » » Polsek Parindu Kembali amankan Pengedar Sabu

Polsek Parindu Kembali amankan Pengedar Sabu

Penulis By on Jumat, 02 Maret 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Parindu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu berinisialkan AM (20) di rumah kost milik Akong. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu, Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 20.30 Wib.

"Keseluruh barang bukti tersebut dimiliki seorang pelaku AM (20) warga Dusun Rimba Belian Desa Semerangkaim Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau," ungkap Kapolsek Parindu Iptu Hariyanto, S. Sos.


Lebih lanjut Iptu hariyanto, S. Sos mengatakan bahwa pengerebekan dan penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat tentang salah seorang yang diduga menguasai / membawa Narkotika jenis Sabu dikost milik Akong dan melaporkan kepada Kapolsek kemudian sekira  jam 20.30 Wib Kapolsek Parindu memimpin  langsung penangkapan  tersebut.

"Pelaku saat itu sedang keluar dari kamar mandi kost Akong dan sedang menggenggam barang bukti berupa botol kecil warna hitam yang didapati didalamnya berisi 11 (sebelas)  kantong berklip warna putih yang diduga berisikan butiran kristal yang diduga sabu dan satu buah korek api yang dimodifikasi yang berisikan 2 (dua) plastik berklip yang diduga berisikan sabu ditangan sebelah kiri” ujar Iptu Hariyanto, S. Sos.


Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penggeledahan dikamar kost milik pelaku dan menemukan alat hisap sabu (bong ), korek api tokai warna merah dan dompet warna hitam yang berikan uang Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolsek Parindu untuk menjalani pemeriksaan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Parindu.


Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. IK, MM menegaskan, pihaknya komit dan akan terus memberantas peredaran narkoba dan barang haram lainnya di wilayah hukum Kabupaten Sanggau dengan terus memburu para bandar dan pengedar barang tersebut.

Peredaran narkotika dan obar terlarang lainnya, lanjut Kapolres, tergolong cukup marak di Kabupaten Sanggau, sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan masyarakat untuk membantu Kepolisian mengungkap pengedar dan pemasoknya.


Penulis    :  Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya