Polda Kalbar - Polres Sanggau - Senin
(05/03/2018) sekira pukul 17.30 Wib di Dusun Tani Jaya Desa Pusat Damai Kecamatan
Parindu, anggota Polsek Parindu melakukan penangkapan terhadap pelaku
penggelapan sepeda motor honda scopy KB 3060 UO berinisal KAN (21) yang terjadi
Sabtu tanggal 24 Februari 2018 pukul 09.00 Wib di Pemakaman Katolik Dusun Pusat
Damai Kecamatan Parindu.
Selama ini, pelaku sangat meresahkan masyarakat karena sudah
banyak melakukan penggelapan. Bukan hanya di wilayah hukum Parindu saja, namun
juga terdapat korban di Kecamatan Batang Tarang serta Kecamatan Sekayam.
Modus pelaku yakni dengan meminjam motor korban untuk mengambil barang yang
tertinggal atau dengan mengatakan meninjam motor hanya sebentar untuk membeli
rokok. Namun sepeda motor yang dipinjamkan tersebut di bawa kabur dan di jual
kepada orang lain.
Sebelumnya, anggota Polsek Parindu mendapat informasi dari salah satu warga yang melihat pelaku penggelepan sepeda motor berada di Wilkum Sektor Parindu.
“Segera menuju TKP dan langsung mengamankan Pelaku” perintah Kapolsek Parindu Iptu Hariyanto, S. Sos.
Anggota Polsek segera merespon informasi yang di berikan dan langsung menuju TKP. “Tanpa perlawanan pelaku berhasil kita amankan dan langsung di bawa ke Mapolsek Parindu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Penulis : Ona
Kota Detu
Publish : Humas Polres Sanggau