Polda Kalbar - Polres Sanggau - Danpos
Pemodis Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letda CKM Danang Indriyanto menyerahkan
Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu beserta 51 Paket Sabu Siap Edar ke
Polsek Beduai, Rabu (07/03) sekira pukul 11.00 Wib.
Letda CKM Danang Indriyanto mengatakan Penangkapan pelaku
berinisial MAJ (31) berawal dari kecurigaan anggota Yonif 642/Kapuas terhadap
seorang pengendara motor yang melintas di depan Pos TNI di Dusun Pemodis,
Kecamatan Beduai.
"Sekitar pukul 01.45 dini hari tadi kami seperti biasa melakukan
pemeriksaan rutin kendaraan yang melewati Jalan Lintas Negara Malindo. Kemudian
pelaku dari arah Kecamatan Beduai mengendarai motor dengan gerak gerik
mencurigakan," ungkapnya.
Untuk menghindari pemeriksaan TNI, puluhan paket sabu yang akan diedarkan di Kecamatan Sekayam dan sekitarnya itu disimpan pelaku di jok motor bagian dalam dan di gantungan kunci motor yang sudah dimodifikasi.
"Selain barang bukti kristal putih yang diduga sabu sebanyak
51 paket yang disembunyikan dalam kotak permen, ada juga uang yang diduga hasil
penjualan sabu sebanyak Rp 2.507.000. Untuk penanganan selanjutnya, pelaku dan
barang bukti kami serahkan ke Polsek Beduai", tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Beduai Iptu Donny Sembiring mengapresiasi penangkapan pengedar sabu oleh Yonif 642/Kapuas ini. Menurutnya, penangkapan ini merupakan wujud kerjasama yang sinergis antara Polri dan TNI untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Mudah-mudahan kerjasama ini terus berlanjut. Untuk penanganan selanjutnya kami akan koordinasikan ke Polres Sanggau untuk pengembangan perkara lebih lanjut", Pungkas Iptu Donny.