Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polres Sanggau melalui Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Nakoba. LA als Y (41) Pria asal Dusun Kedakas, Desa Kedakas, Kecamatan
Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau ini berhasil di ringkus oleh anggota Polsek Tayan
Hulu di dalam rumahnya karena menyimpan Narkotika jenis Sabu, Senin (19/03).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. IK, MM
melalui Kapolsek Tayan Hulu Iptu Charles Berto Nicolas Karimar SIK, SH mengatakan,
penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan
bahwa pelaku ada memiliki, sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu di rumahnya.
“Atas informasi tersebut, Anggota Polsek Tayan Hulu melakukan
penyelidikan dan selanjutnya mendatangi rumah pelaku,” kata Kapolsek Tayan
Hulu.
Lanjutnya, setelah sampai di rumah pelaku LA als Y, anggota
langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Namun tidak ditemukan barang
bukti berupa sabu.
“Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, anggota
selanjutnya melakukan pengeledahan rumah dan ditemukan Barang Bukti yang
disimipan pelaku diantara celah meja kayu yang berada diruang tamu,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, saat diminta untuk mengambil barang
tersebut, pelaku menolak dan selanjutnya petugas menggambil barang tersebut
dengan disaksikan para saksi yakni Herkulanus Seroja dan Andreas yang merupakan
warga sekitar.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu bungkus
plastik yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket masing-masing berisi butiran
cristal diduga Narkotika jenis Sabu, Uang tunai sebesar Rp. 677.000 (Enam Ratus
Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dua buah korek api tokai,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, terdapat juga tiga buah kantong
plastik bening tanpa klip, satu buah tutup botol Nestle yang terpasang dengan
dua buah pipet plastik, dua buah jarum, dua buah kaca pambo, tujuh buah sendok
yang terbuat dari pipet plastik dan empat buah pipet plastik,” terangnya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di
Mapolsek Tayan Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto