» » » Setelah Parindu, Kini Jajaran Polsek Tayan Hulu amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Setelah Parindu, Kini Jajaran Polsek Tayan Hulu amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penulis By on Selasa, 20 Maret 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau -  Jajaran Polres Sanggau melalui Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan  pelaku penyalahgunaan Nakoba. LA als Y (41) Pria asal Dusun Kedakas, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau ini berhasil di ringkus oleh anggota Polsek Tayan Hulu di dalam rumahnya karena menyimpan Narkotika jenis Sabu, Senin (19/03).

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. IK, MM melalui Kapolsek Tayan Hulu Iptu Charles Berto Nicolas Karimar SIK, SH mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku ada memiliki, sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu di rumahnya.

“Atas informasi tersebut, Anggota Polsek Tayan Hulu melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi rumah pelaku,” kata Kapolsek Tayan Hulu.

Lanjutnya, setelah sampai di rumah pelaku LA als Y, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu.


“Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, anggota selanjutnya melakukan pengeledahan rumah dan ditemukan Barang Bukti yang disimipan pelaku diantara celah meja kayu yang berada diruang tamu,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, saat diminta untuk mengambil barang tersebut, pelaku menolak dan selanjutnya petugas menggambil barang tersebut dengan disaksikan para saksi yakni Herkulanus Seroja dan Andreas yang merupakan warga sekitar.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket masing-masing berisi butiran cristal diduga Narkotika jenis Sabu, Uang tunai sebesar Rp. 677.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dua buah korek api tokai,” terangnya.


Ditambahkan Kapolsek, terdapat juga tiga buah kantong plastik bening tanpa klip, satu buah tutup botol Nestle yang terpasang dengan dua buah pipet plastik, dua buah jarum, dua buah kaca pambo, tujuh buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan empat buah pipet plastik,” terangnya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tayan Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya