Polda Kalbar - Polres Sanggau - Demi
mewujudkan Kecamatan Sekayam bebas Karhutla, Kapolsek Sekayam / anggota dengan
mengajak serta Camat / staf dan anggota Koramil Sekayam untuk memasang Maklumat
Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla.
Simpang tiga Balai Karangan tepatnya di sekitar tugu Balai
Karangan yang menjadi lokasi pemasangan Maklumat tersebut.
Pemasangan maklumat tersebut merupakan suatu wujud kepedulian Kepolisian Sektor
Sekayam agar Kecamatan Sekayam bebas asap yang mana sudah memasuki masa
bercocok tanam.
Menurut Kapolsek Sekayam, Karhutla menjadi perhatian khusus
oleh pemerintahan terutama pimpinan Polri, guna menanggulangi terjadinya Karhutla,
maka dari pada itu Kapolda Kalbar menerbitkan Maklumat tentang Karhutla yang
mana didalam maklumat tersebut berisikan Kewajiban, Larangan dan Sanksi bagi
pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Harapan kedepannya dengan adanya maklumat ini masyarakat dapat mengetahui sanksi bagi pelaku yang melakukan pembakaran dan akhirnya mampu merubah pola bercocok tanam masyarakat atau perusahaan perkebunan dengan cara yang ramah terhadap lingkungan,” pungkasnya.
Penulis : Billy
Deskara
Publish : Humas Polres Sanggau