Polda Kalbar - Polres Sanggau - Untuk
menekan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Kecamatan Mukok,
TNI-POLRI, Puskesmas Kec. Mukok dan Pemdes Kedukul Kecamatan Mukok memasang
spanduk yang memuat Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor :
Mak/02/II/2018 Tanggal 21 Februari 2018 tentang kewajiban, larangan, dan sanksi
pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Spanduk ini kita pasang di sejumlah wilayah yang rawan
karhutla, seperti di simpang Jalan Transmigrasi Mukok yang menuju Kecamatan
Jangkang. Hal ini dilakukan supaya warga tidak membakar lahan lagi dan bila
tetap melakukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku." ujar Kapolsek
Mukok Iptu Priyono di sela-sela kegiatan, Jum'at (2/3/2018).
Tampak hadir pada kegiatan ini sejumlah Anggota TNI-POLRI,
Kepala Puskesmas Mukok, H. Syamsul Hidayat, S.KM, dan Perangkat Desa Kedukul.
Kapolsek Mukok mengimbau kepada suluruh masyarakat untuk
tidak membakar lahan. Sebab, jika Karhutla terjadi, imbasnya akan merugikan
banyak orang.
"Dapat mengganggu aktivitas warga karena kabut asap.
Untuk itu mari kita sama-sama menjaga lingkungan kita dan stop membakar hutan
dan lahan," ujarnya.
publish : Humas Polres Sanggau