» » » Sinergitas TNI-POLRI, Puskesmas dan Pemdes Kedukul Pasang Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla

Sinergitas TNI-POLRI, Puskesmas dan Pemdes Kedukul Pasang Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla

Penulis By on Jumat, 02 Maret 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Untuk menekan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Kecamatan Mukok, TNI-POLRI, Puskesmas Kec. Mukok dan Pemdes Kedukul Kecamatan Mukok memasang spanduk yang memuat Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Mak/02/II/2018 Tanggal 21 Februari 2018 tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Spanduk ini kita pasang di sejumlah wilayah yang rawan karhutla, seperti di simpang Jalan Transmigrasi Mukok yang menuju Kecamatan Jangkang. Hal ini dilakukan supaya warga tidak membakar lahan lagi dan bila tetap melakukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku." ujar Kapolsek Mukok Iptu Priyono di sela-sela kegiatan, Jum'at (2/3/2018).


Tampak hadir pada kegiatan ini sejumlah Anggota TNI-POLRI, Kepala Puskesmas Mukok, H. Syamsul Hidayat, S.KM, dan Perangkat Desa Kedukul.

Kapolsek Mukok mengimbau kepada suluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan. Sebab, jika Karhutla terjadi, imbasnya akan merugikan banyak orang. 

"Dapat mengganggu aktivitas warga karena kabut asap. Untuk itu mari kita sama-sama menjaga lingkungan kita dan stop membakar hutan dan lahan," ujarnya.



Penulis : Ronny Marthen
publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya