Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit
Reskrim Polsek Tayan Hilir telah mengamanman 5 Terlapor Dugaan Tindak Pidana
Pencurian sesuai Laporan Polisi no : LP.B / 63 / IV / 2018 / Kalbar / Res Sgu /
Sek Tyn Hilir tanggal 09 April 2018 tentang Pencurian TBS Kelapa Sawit milik
PTPN XIII Gunung Emas Dusun Kelompu Desa Sei Jaman Kabupaten Sanggau, Kamis
(12/04).
Adapun kelima terlapor yang berhasil diamankan berinisial SU
(28) warga Dusun Jelimok RT/RW : 06/03, Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan
Hilir serta PO (57), MM (35), PJ (40) dan VL (33) yang merupakan warga Kampung
Rakau Rt/Rw : 03/- Dusun Balai Aris, Desa Marita, Kecamatan Tayan Hilir,
Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.Ik, MH
menuturkan pada Senin (09/04) telah datang ke Polsek Tayan Hilir an. Winarko. L
(Perwakilan PTPN XIII Gunung Emas Sei Jaman) untuk melaporkan pencurian
TBS Kelapa Sawit milik PTPN XIII Gunug Emas.
“Kejadian pencurian TBS Kelapa Sawit terjadi pada hari Sabtu
tanggal 07 April 2018 sekira jam 21.00 Wib. Pelapor mendapatkan informasi
dari Scurity PTPN XIII Gunung Emas Sei Jaman bahwa di Blok 15 Afdeling 7
Kebun Gunung Emas Desa Sei Jaman, Kec Tayan Hilir, Kab Sanggau telah terjadi
Pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak 183 Tandan Buah kelapa sawit,”
papar Kapolsek.
Setelah di Cek dilokasi oleh Scurity PTPN XIII Gunung
Emas bahwa para pelaku melakukan pencurian TBS tersebut diduga dengan
cara memanen buah kelapa sawit yg tanpa sepengetahuan pihak PTPN
XIII Gunung Emas.
“Namun aksi pelaku berhenti karena melarikan diri kehutan
karena melihat scurity perusahaan sedang patroli di areal tersebut,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak PTPN XIII Gunung Emas
mengalami kerugian sekitar Rp.
5.632.740,-(Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh
Rupiah).
”Tadi pagi sekitar pukul 08.00 Wib terlapor SU bersama
rekannya berhasil diamankan Penyidik Polsek Tayan Hilir,” terang Iptu M. Resky
Rizal.
Setelah dilakukan BAP, para tersangka membenarkan telah
melakukan pencurian TBS milik PTPN XIII Gunung Emas di Blok 15 Afd 7 Kebun Inti
Desa Kelompu, Desa Sei Jaman Kec Tayan Hilir Kab Sanggau.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 183 TBS Kelapa Sawit, 1 buah Egrek dan 1 unit
sepeda motor merk Honda Beat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1
ke 4e sub Pasal 362 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan
pemberatan,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto