» » » » 5 Terlapor Dugaan Tindak Pidana Pencurian TBS Kelapa Sawit Diamankan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir

5 Terlapor Dugaan Tindak Pidana Pencurian TBS Kelapa Sawit Diamankan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir

Penulis By on Kamis, 12 April 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir telah mengamanman 5 Terlapor Dugaan Tindak Pidana Pencurian sesuai Laporan Polisi no : LP.B / 63 / IV / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tyn Hilir tanggal 09 April 2018 tentang Pencurian TBS Kelapa Sawit milik PTPN XIII Gunung Emas Dusun Kelompu Desa Sei Jaman Kabupaten Sanggau, Kamis (12/04).

Adapun kelima terlapor yang berhasil diamankan berinisial SU (28) warga Dusun Jelimok RT/RW : 06/03, Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir serta PO (57), MM (35), PJ (40) dan VL (33) yang merupakan warga Kampung Rakau Rt/Rw : 03/- Dusun Balai Aris, Desa Marita, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.Ik, MH menuturkan pada Senin (09/04) telah datang ke Polsek Tayan Hilir an. Winarko. L (Perwakilan PTPN XIII Gunung Emas Sei Jaman)  untuk melaporkan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PTPN XIII Gunug Emas.

“Kejadian pencurian TBS Kelapa Sawit terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018  sekira jam 21.00 Wib. Pelapor mendapatkan informasi dari Scurity PTPN XIII Gunung Emas Sei Jaman bahwa di Blok 15 Afdeling 7 Kebun Gunung Emas Desa Sei Jaman, Kec Tayan Hilir, Kab Sanggau telah terjadi Pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sebanyak 183 Tandan Buah kelapa sawit,” papar Kapolsek.

Setelah di Cek dilokasi oleh Scurity  PTPN XIII Gunung Emas bahwa para pelaku melakukan pencurian TBS tersebut  diduga dengan cara memanen  buah kelapa sawit  yg tanpa sepengetahuan pihak PTPN XIII Gunung Emas.

“Namun aksi pelaku berhenti karena melarikan diri kehutan karena melihat scurity perusahaan sedang patroli di areal tersebut,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pihak PTPN XIII Gunung Emas mengalami kerugian sekitar  Rp. 5.632.740,-(Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah).


”Tadi pagi sekitar pukul 08.00 Wib terlapor SU bersama rekannya berhasil diamankan Penyidik Polsek Tayan Hilir,” terang Iptu M. Resky Rizal.

Setelah dilakukan BAP, para tersangka membenarkan telah melakukan pencurian TBS milik PTPN XIII Gunung Emas di Blok 15 Afd 7 Kebun Inti Desa Kelompu, Desa Sei Jaman Kec Tayan Hilir Kab Sanggau.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa  183 TBS Kelapa Sawit, 1 buah Egrek dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub Pasal 362 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya