Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Dalam upaya meningkatkan kesadaran,pembinaan dan pembentukan karakter bagi
masyarakat khususnya golongan pelaja Anggota Polsek Parindu Brigadir Rudi
melaksanakan giat sosialisasi kepada pelajar kelas 5 SDN 07 Dusun Sedoya Desa
Hibun Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Selasa (24/04/2018).
Dalam kesempatan ini Brigadir Rudi memberikan himbauan
berkaitan dengan tata tertib dalam berlalu lintas yang perlu ditanamkan sejak
dini. Etika dalam berlalu lintas harus diutamakan karena hal tersebut merupakan
salah satu cara untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang merupakan salah
satu penyebab kematian terbesar di Indonesia. ungkap Brigadir Rudi.
Bukan hanya helm, tapi lengkapi segala sesuatu yang
berkaitan dengan kendara baik itu surat menyurat seperti SIM dan STNK maupun
kelengkapan kendaraan itu sendiri seperti spion, lampu utama dan lampu sen
serta knalpot SNI. Bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor ke Sekolah, karena SIM
merupakan syarat utama dalam berkendara sebagai wujud kompetensi mengemudi bagi
pengendara kendaraan bermotor. Taati
rambu lalu lintas dan jangan ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan.
Dalam sosialisasi ini juga Brigadir Rudi mengatakan bahwa
yang bisa mengendarai kendaraan bermotor roda 4 ataupun roda 2 iyalah yang
sudah cukup umur, minimal 17 tahun dan sudah memiliki SIM, untuk usia di bawah
itu belum di bolehkan untuk membawa kendaraan bermotor.
Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan ini dapat
meningkatkan kesadaran para pelajar untuk lebih tertib berlalu lintas demi
terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di
wilayah Kabupatan Sanggau khususnya wilayah hukum Polsek Parindu.
Publish : Humas Polres Sanggau