Polda Kalbar - Polres Sanggau - Tindak
Pidana Narkotika yang ditangani unit Reskrim sejak Februari lalu, kini sudah di
limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Pengiriman tersangka dan barang bukti
yang di lakukan unit Reskrim Polsek Meliau pada hari ini adalah hasil
koordinadi unit Reskrim dengan Jaksa yang menangani perkara narkotika tersebut,
Selasa (24/04/2018).
Bripka Bambang H.K. menyampaikan bahwasannya unit Reskrim
dalam hal ini telah solid. Solid dalam pengertian hasil koordinasi dengan jaksa
dari tahapan-tahapan penyidikan.
"Tersangaka dan barang bukti sudah kami serahkan ke
Kejari Sanggau. Selanjutnya perkara ini bukan lagi menjadi tanggung jawab
kami," tuturnya.
Kapolsek Meliau Iptu M.R. Pardosi SH. membenarkan apa yang
telah dilakukan Unit Reskrim. Ucapan terima kasih atas kegiatan unit Reskrim
melaksanakan tahap 2. Kapolsek Menegaskan bahwa mulai hari ini tersangka bukan
menjadi tahanan Polsek Meliau. "Tinggal kita tunggu saja sidang tindak
pidana narkotika tersebut. Kami siap menghadirkan saksi penangkapan,"
tegas Kapolsek Meliau.
Penulis : Nikson Bulan
Publish : Humas Polres Sanggau