Polda Kalbar - Polres Sanggau - Ka
Subsektor Polsek Entikong Ipda Nursalim bersama Anggota melaksanakan pengamanan
(PAM) terhadap 44 orang PMI/WNI -B, bertempat di PLBN Terpadu Entikong
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (26/04/2018).
Ke- 44 orang PMI / WNI -B, yang dideportasi dari Negara Malaysia dan dikawal/ diantar langsung oleh Petugas KJRI Kuching dengan menggunakan kendaraan Toyota Band Nopol 29-504-CC, Setibanya di PLBN Entikong dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Entikong dan Karantina Kesehatan Entikong, selanjutnya dilakukan pendataan oleh Petugas P4TKI Entikong dan Polsek Entikong di Kantor ULKI Entikong.
“Adapun Langkah - langkah yang di ambil diantaranya melakukan
pemeriksaan kesehatan dan Pendataan terhadap 44 orang PMI/WNI tersebut yg
dilakukan oleh petugas Karantina Kesehatan Entikong dan Imigrasi Entikong. Melakukan
Screning terhadap para PMI/WNI-B yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong
dan P4TKI Entikong serta Penelitian hasil screning mencari indikasi korban
Traficking / perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen PMI Ilegal dan
jaringannya,” kata Ipda Nursalim.
Lanjutnya, Dari hasil screning ditemukan beberapa
permasalahan yg dialami pekerja Migran Indonesia Bermasalah PMI/WNI-B antara
lain tidak memiliki permit, Gaji tidak di bayar dan paspor mati. “Setelah
dilakukan proses screning, sekira jam 11.00 WIB ke 44 orang PMI / WNI Bermasalah
tersebut di berangkatkan menuju Kantor Depsos Pontianak,” tutup Ipda Nursalim.
Publish : Humas Polres Sanggau