Polda Kalbar - Polres Sanggau - Personil
Sat Sabhara Polres Sanggau bersama Personil Polsek Kapuas melaskanakan
Pengamanan terbuka Mediasi antara Petani dan Pihak Managemen PT. PTLJ , Senin
(09/04).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula terbuka PT PTLJ, Dusun
Engkiting, Desa Lintang Pelaman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Sesuai
dengan surat perintah Kapolres Sanggau Nomor : Sprin / 455 / IV / 2018 tanggal
09 April 2018 di perintahkan anggota Polres Sanggau yang berjumlah 12 pers dari
Sat Sabhara di bawah pimpinan IPDA Rukmana dan 2 pers dari Polsek Kapuas untuk melaksanakan pengamanan berdasarkan isi
surat yang kirim oleh pihak managemen PT PTLJ kepada Ka Sanggau dengan Nomor :
008 / EKS-PTLJ / GA-FRK / B / IV / tanggal 06 April 2018 tentang adanya
tindakan pemortalan / pemagaran akses jalan kebun dan larangan operasional
serta adanya upaya warga masyarakat yang melakukan tindakan pengancaman dan
kekerasan sehingga menimbulkan kerugian kepada perusahaan, dengan jumlah
perwakilan masyarakat dari Desa Biang Poring, Desa Rambin, Desa Sungai Munti, Desa
Lintang Pelaman dan Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas. Dengan jumlah
keseluruhan sekitar 70 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Muspika Kapuas, Manager PT.
PTLJ, Ketua Koperasi PT. PTLJ, Kades Lintang Pelaman, Kades Lintang Kapuas dan Kades
Rambin, Pengurus Desa serta Para Petani.
Terkait masalah plotingan plasma petani menolak ploting plasma pertama yang di
usulkan oleh pihak managemen PT PTLJ dan tetap menginginkan ploting yang di
usulkan oleh Pihak Koperasi dan menginginkan pembagian ploting ke daerah dusun
Biang poring yang merupakan termasuk wilayah kec.Nanga Taman Kab.Sanggau.
Dari Hasil mediasi tersebut, Ipda Rukmana menyampaikan Pihak
management belum bisa mengambil keputusan karena akan berkoordinasi dengan
direksi pihak perusahaan dikarenakan para petani menginginkan keputusan
terhadap permasalahan sengketa Ploting Plasma.
“Petani mengharapkan agar direksi dari pihak perusahaan PT
PTLJ datang dan menghadiri rapat bersama para petani pada hari Senin tanggal 16
April 2018. Petani akan tetap memagar lokasi plotingan plasma yang di ajukan
perusahaan sampai dengan ada nya keputusan dr pihak perusahaan PT PTLJ terkait
plotingan plasma yang diajukan oleh Perusahaan PT PTLJ,” katanya.
Lanjutnya, Para petani membubarkan diri dan memberi tenggang
waktu 1 Minggu kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan direksi perusahaan PT
PTLJ terkait keputusan terhadap plotingan plasma yang diajukan oleh pihak
perusahaan.
Padal Pam Ipda Rukmana juga meminta kepada seluruh
masyarakat yang hadir untuk selalu menjaga situasi agar tetap kondusif,
sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Penulis : Denny
Ardiyanto