Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polres
Sanggau melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Bina Karuna Kapuas
2018 di halaman Mapolres Sanggau, Kamis (12/04).
Dalam kesempatan tersebut, bertindak selaku Inspektur
Upacara Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ricky dan Komandan Upacara Ipda Narsin.
Peserta upacara diikuti, para Perwira Staf, ASN, Bintara Polres Sanggau, Subdenpom
Sanggau, Mangala Agni, Satpol PP, BPBD Sanggau.
Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ricky saat membacakan
sambutan Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono S.H, MH
menyebutkan, Kalimantan Barat termasuk salah satu Provinsi yang rawan kebakaran
hutan, kebun dan lahan, dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah
pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga
membakar lahan gambut lainya.
“Terjadinya kebakaran hutan, kebun dan lahan di areal yang
luas dapat menimbulkan dampak yang besar munculnya kabut asap dan dapat merusak
Saraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengangu aktifitas
belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan,
menghambat, transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan di laut serta
menghambat pertumbuhan ekonomi., ” Kata Kompol Ricky saat
membacakan amanat Kapolda Kalbar.
Data Hot Spot di Kalimantan Barat lima Tahun terakhir antara
lain di tahun 2013 sebanyak 3.219 Hot Spot, tahun 2014 sebanyak 5.277 Hot Spot,
tahun 2015 sebanyak 2.724 Hot Spot, tahun 2016 sebanyak 1.021 Hot Spot dan
tahun 2017 tercatat sebanyak 640 Hot Spot.
”Dari data tersebut Hot Spot di Kalimantan Barat mengalami
penurunan setiap tahunya dan paling sedikit tahun 2017. Hal tersebut merupakan
upaya kita bersama yang bersinergi untuk mencegah hal tersebut terjadi,” lanjutnya.
Adapun upaya penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan
upaya Preemtif antara lain dengan melakukan pemetaan hot spot, deteksi dini,
melakukan himbauan, Sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat,
melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran
Bhabinkamtibmas, peran tomas dan mendorong Pemda melakukan upaya sesuai
tupoksinya.
Upaya Preventif dengan melakukan patroli bersama, patroli
udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama-sama serta mengajak
masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran.
“Sedangkan upaya Gakkum dengan mendatangi TKP , melakukan
kegiatan lidik, sidik, saksi ahli, gelar perkara dan menyerahkan berkas, barang
bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang melakukan
kegiatan perkebunan, pertanian dan persawahan, masyarakat atau perusahaan yang
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan membuka hutan dan lahan dengan cara
membakar lahan dengan mengatasnamakan tradisi atau adat.
”Berdayakan petugas patroli Desa untuk mencegah Karhutla dan
giat patroli dititik beratkan pada titik Hot Spot. Jika menemukan titik api
segera dipadamkan, laksanakan Patroli terpadu TNI, Polri, Manggala Agni dan
masyarakat peduli api serta mapping Desa-Desa yang berpontensi terjadinya
Karhutla,” pesanya.
Hal tersebut memerlukan kesadaran dari semua pihak penguna
lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dalam Undang- Undang
Perkebunan No 39 Tahun 2014 pasal 56 menegaskan, ” Setiap pelaku usaha
perkebunan perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara
membakar dan berkewajiban memiliki sistem sarana dan prasarana pengendalian
kebakaran lahan dan kebun”. Pada pasal 108 menegaskan, ” setiap pelaku usaha
perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling
banyak 10 Milyar”.
Masyarakat dalam membuka ladang berpindah dengan cara
membakar harus dicarikan solusinya bagaimana mereka tetap dapat bercocok tanam
dengan tidak membakar lahan. Berikan solusi yang berkaitan dengan sistem tanam
dan permodalan yang tepat dan efisien.
“Saya mengajak kepada seluruh peserta gelar pasukan dan
semua segenap elemen masyarakat bersinergi, bersatu padu bahu membahu untuk
memberikan solusi bagi permasalahan Karhutla di Kalimantan Barat yang kita
cintai ini,” ajak Kapolda Kalbar.
Mengakhiri amant tersebut, Kapolda Kalbar berpesan kepada anggota
yang terlibat Operasi Bina Karuna Kapuas 2018 agar melaksanakan operasi
tersebut dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab serta dapat berkerjasama dengan
komponen lainya termasuk masyarakat, sehingga tujuan operasi ini adalah tidak
adanya Asap di Kalimantan Barat dapat berjalan lancar.
Penulis : Denny
Ardiyanto