Polda Kalbar - Polres Sanggau,
Sat Narkotika Polres Sanggau telah berhasil melumpuhkan jaringan peredaran
narkotika diwilayah kelurahan beringin kecamatan kapuas kabupaten sanggau, yang
dilakukan oleh tersangka RD als AN (30), Selasa, 23/04/18.
Penangkapan pelaku tindak pidana Narkoitika berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP / 53 / IV / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Restik, tanggal 24
April 2018, yang berawal dari adanya
informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika
Warnet Smart yang beralamat di Jalan AR. Hakim NO. 25 Kelurahan Beringin
Kecamatan kapuas Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan informasi tersebut
selanjutnya anggota Restik Polres Sanggau melakukan penyelidikan mendalam di
daerah tersebut, kemudian pada jam 18.00 Wib petugas Kepolisian melakukan
melakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan terhadap pelaku RD als AN di
Warnet Smart yang beralamat di Jalan AR. Hakim NO. 25 Kel.Beringin Kec.Kapuas
Kab.Sanggau.
Pada saat dilakukan penggeledahan
petugas Sat Restk Res Sanggau berhasil menemukan 1 kantong plastik bening
berklip yang berisikan 5 paket plastik bening berklip yang berisi diduga
narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok merk Magnum Mild yang berisikan 1 (satu)
paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, uang
tunai Rp 150.000,- , 1 unit HP Nokia type RM 721 berikut sim card 085251215556,
1 buah celana pendek merk Kingler, kemudian tersangka beserta barang bukti
diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sanggau Akp
Pujinoto, SH membenarkan terhadap kegiatan penangkapan tersebut yang
bersasarkan adanya informasi dari masyarakat "itulah pentingnya kepedulian
masyarakat disini, terutama untuk saling bekerjasama terhadap lingkungan sekitar
kita harus peduli, jika ada yang mencurigakan segera laporkan" ujar Akp
Pujinoto, SH.
Dengan dilakukannya penangkapan
terhadap RD menambah panjangnya daftar pemberantasan Narkotika diwilayah Polres
Sanggau, selamat dan sukses polres sanggau.
Penulis : Muhammad Aulia