Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek
Batang Tarang Polres Sanggau, Iptu Bernadus Seda bersama anggota melakukan
pengerebekan pembuatan minuman keras jenis arak di Dusun Tae, Desa Tae,
Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Selasa (24/04/2018).
“Sebelumnya Polisi mendapat laporan informasi dari
masyarakat bahwa adanya pembuatan minuman keras jenis arak putih yang berada di
Kebun Karet Rt. 03 Maet Dusun Tae, Desa Tae, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten
Sanggau, ” katanya, Rabu (24/04/2018).
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Batang Tarang
langsung menuju TKP bersama anggota dan sesampainya di TKP sekira jam 14.30 Wib, Kapolsek beserta anggota Polsek
Batang Tarang langsung mengamankan pembuatan minuman keras jenis arak putih
tersebut.
“Pada saat ke TKP benar adanya terdapat pondok yang sedang
memproduksi atau pembuatan minuman keras jenis arak milik DO, ” jelasnya.
Dikatakanya, pada saat pengerebekan, barang bukti yang ada
di TKP diantaranya satu buah Ken ukuran 20 liter berisikan arak Putih, lima buah
Drum warna biru ukuran 220 liter, dua buah Dandang besar, 3 bungkus gula batu
didalam kemasan kantong plastik bening.
“Selain itu, terdapat dua buah sendok kayu / pengaduk, satu
buah timbangan merk camry capacity 50 Kg, dua buah pipa selang ukuran dengan
panjang sekitar 50 cm dan dua buah ember plastik,” jelasnya.
Kemudian terhadap barang bukti langsung diamankan ke Polsek Batang
Tarang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/57/IV/2018/Kalbar/Res Sgu/Sek Btg
Trg/Reskrim tanggal 24 April 2018. “Selama giat berlangsung aman dan
terkendali, ” pungkasnya.