» » » Polsek Entikong Tertibkan Penerbitan STNK dan TNKB LBN

Polsek Entikong Tertibkan Penerbitan STNK dan TNKB LBN

Penulis By on Minggu, 01 April 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di PLBN Entikong Kec. Entikong, Anggota Polsubsektor Entikong yang langsung di pimpin Oleh Kasubsektor Ipda Nursalim melaksanakan penertiban terkait  penerapan STNK LBN - TNKB LBN, Minggu (1/4).

Penertiban tersebut untuk mengetahui kendaraan asing yang masuk ke Indonesia. mulai tanggal 1 April 2018, setiap kendaraan yang akan masuk kewilayah indonesia di wajibkan untuk mengurus ijin masuk kendaraan dan akan dikenakan biaya tambahan terkait penertiban STNK LBN dan TNKB LBN sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia.


Adapun Persyaratan Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN adalah Mengisi formulir permohonan STNK LBN dan TNKB LBN kemudian menunjukkan Indentitas pemilik dan pengemudi. Selain itu juga dibutuhkan Foto copy indentitas kendaraan asing (Green Card / Blue Card) dan Foto copy Surat Ijin masuk Indonesia dari negara Asal. Pemohon juga diwajibkan Melampirkan tanda bukti pembayaran (Kuitansi) PNBN STNK LBN dan TNKB LBN.

Biaya penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN  tergantung dari jenis kendaraannya. Untuk kendaraan roda 4 dikenakan biaya Rp. 200.000 per penerbitan STNK maupun TNKB - LBN. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp. 100.000 per penerbitan STNK maupun TNKB - LBN. 

Penulis : Banu R. Marbun
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya