Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat
di PLBN Entikong Kec. Entikong, Anggota Polsubsektor Entikong yang langsung di
pimpin Oleh Kasubsektor Ipda Nursalim melaksanakan penertiban terkait
penerapan STNK LBN - TNKB LBN, Minggu (1/4).
Penertiban tersebut untuk mengetahui kendaraan asing yang masuk
ke Indonesia. mulai tanggal 1 April 2018, setiap kendaraan yang akan masuk
kewilayah indonesia di wajibkan untuk mengurus ijin masuk kendaraan dan akan
dikenakan biaya tambahan terkait penertiban STNK LBN dan TNKB LBN sesuai dengan
peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik
indonesia.
Adapun Persyaratan Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN
adalah Mengisi formulir permohonan STNK LBN dan TNKB LBN kemudian
menunjukkan Indentitas pemilik dan pengemudi. Selain itu juga
dibutuhkan Foto copy indentitas kendaraan asing (Green Card / Blue Card)
dan Foto copy Surat Ijin masuk Indonesia dari negara Asal. Pemohon juga
diwajibkan Melampirkan tanda bukti pembayaran (Kuitansi) PNBN STNK LBN dan TNKB
LBN.
Biaya penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN tergantung dari
jenis kendaraannya. Untuk kendaraan roda 4 dikenakan biaya Rp. 200.000 per
penerbitan STNK maupun TNKB - LBN. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 atau 3
dikenakan biaya Rp. 100.000 per penerbitan STNK maupun TNKB - LBN.
Penulis : Banu R.
Marbun
Publish : Humas Polres Sanggau