» » » Polsek Parindu Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Parindu Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis By on Rabu, 25 April 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polsek Parindu kembali berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (24/04) malam.

Adapun kedua pelaku berinisial SL (26) warga Dusun Pusat Damai, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu dan AI (33) warga Jalan Meliau Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan kronologis bermula pada Selasa (24/04) sekira pukul 21.45 Wib, Kapolsek Parindu bersama anggota  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pakaian tersangka SL di jalan Bonti dengan disaksikan ketua RT.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap SL, tim berhasil menemukan dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,73 gram dan satu unit HP milik pelaku SL yang disimpan di saku celana selebah kirinya,” papar Iptu Sapja.

Saat dilakukan interogasi di TKP, SL menjelaskan bahwa dua paket sabu tersebut di beli dari pelaku berinisal AI dengan harga Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).

“Setelah mendapatkan keterangan dari AL, kemudian tim langsung menuju kerumah pelaku AI,” ungkapnya.


Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, sesampainya dirumah pelaku AI yang berada di Jalan arah Meliau dengan disaksikan ketua RT setempat, Tim dari Polsek Parindu langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan enam paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 3,66 gram yang di duduki oleh pelaku AI, satu buah timbanga digital, uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratusblima Puluh Ribu Rupiah), satu buah Bong, satu buah sendok pipet, dua buah korek api tokai dan satu buah HP merk Nokia warna hitam. Saat di interogasi, pelaku AI mengakui bahwa Kesemua barang tersebut merupakan miliknya,” terang Kapolsek Parindu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkas Kapolsek Parindu Iptu Sapja.

Penulis : Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya