Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Jajaran Polsek Parindu kembali berhasil mengamankan dua pelaku pengedar
Narkotika jenis sabu, Selasa (24/04) malam.
Adapun kedua pelaku berinisial SL (26) warga Dusun Pusat
Damai, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu dan AI (33) warga Jalan Meliau Dusun
Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan kronologis bermula
pada Selasa (24/04) sekira pukul 21.45 Wib, Kapolsek Parindu bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap pakaian tersangka SL di jalan Bonti dengan disaksikan ketua RT.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap SL, tim berhasil
menemukan dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,73 gram dan satu
unit HP milik pelaku SL yang disimpan di saku celana selebah kirinya,” papar Iptu
Sapja.
Saat dilakukan interogasi di TKP, SL menjelaskan bahwa dua
paket sabu tersebut di beli dari pelaku berinisal AI dengan harga Rp. 400.000 (Empat
Ratus Ribu Rupiah).
“Setelah mendapatkan keterangan dari AL, kemudian tim langsung
menuju kerumah pelaku AI,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, sesampainya dirumah pelaku
AI yang berada di Jalan arah Meliau dengan disaksikan ketua RT setempat, Tim
dari Polsek Parindu langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan enam
paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 3,66 gram yang di duduki oleh pelaku
AI, satu buah timbanga digital, uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (Enam
Ratusblima Puluh Ribu Rupiah), satu buah Bong, satu buah sendok pipet, dua buah
korek api tokai dan satu buah HP merk Nokia warna hitam. Saat di interogasi,
pelaku AI mengakui bahwa Kesemua barang tersebut merupakan miliknya,” terang Kapolsek
Parindu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digiring ke
Mapolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya,
kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114
ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 32 Tahun
2009 tentang narkoba,” pungkas Kapolsek Parindu Iptu Sapja.
Penulis : Denny
Ardiyanto