Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit
Reskrim Polsek Tayan Hilir, berhasil meringkus HK (24) warga Dusun Piasak Desa
Pedalamn Kecamatan Tayan Hilir dan AA (25) warga Dusun Embaloh Desa Tanjung
Bunut Kecamatan Tayan Hilir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu, Senin
(09/04).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan SH, S. IK, MM
melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.Ik mengatakan Tersangka
AK diamankan di Jalan Raya Piasak Dusun Piasak Desa Pedalaman Kecamatan Tayan
Hilir Kabupaten Sanggau yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis shabu.
Pada saat diamankan AK sedang duduk di tepi jalan, dan langsung dilakukan
penggeledahan terhadapnya. Dari penggeldahan tersebut, ditemukan barang bukti
berupa dua bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan
narkotika jenis shabu, empat bungkus paket kecil plastik bening berklip yang
diduga berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 422.000,- (Empat
Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
“Saat di interogasi oleh tim dilapangan, AK bahwa barang
tersebut didapatkan dari AA yang merupakan rekannya,” ungkap Kapolsek Tayan
Hilir.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke rumah Tersanga
AA dengan didampingi ketua RT setempat.
“Saat tiba dirumah AA, Tim langsung melakukan penindakan
terhadap AA dengan melakukan penggeledahan terhadap badan serta ruangan yang
ada dirumah dari tersangka AA,” kata Kapolsek.
Dirumahnya tim berhasil menemukan tiga bungkus paket sedang
plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, lima bungkus
paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu
dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.000,- (Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah).
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tayan Hilir
berikut barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan,” pungkas kapolsek Tayan
Hilir Iptu M. Resky Rizal, S.Ik.
Penulis : Denny
Ardiyanto