Polda Kalbar - Polres Sanggau - Muhammad
Abib (25) Warga Dusun Keramat 2, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya dianiaya rekannya sendiri di Parkiran Warung Lisa Dusun Pulau Tayan
Timur Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kamis
(12/04) malam.
Pelaku berinisal HE (24) yang merupakan warga Dusun Pedalaman
Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.Ik, MH menjelaskan
kejadian terjadi pada Kamis (12/04) sekira pukul 18.30 Wib yang dilakuan HE
terhadap Abib terjadi di Parkiran Warung Lisa Dusun Pulau Tayan Timur Desa Pulau
Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
“Bermula ketika adik pelaku Sdr. Benny Susanto (20) memegang
serta merayu istri adik kandung korban. Selanjutnya ditegur oleh korban,” kata Kapolsek
Tayan Hilir.
Lanjutnya, Merasa tidak terima adiknya ditegur, Pelaku
langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan gitar yang
saat itu berada di dekat pelaku.
“Kemudian adik pelaku, Sdr. Benny Susanto lari kedalam
warung untuk mengambil sebilah parang. Melihat hal tersebut, korban langsung
berlari mengamankan diri,” ucapnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek
Tayan Hilir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 65 / IV / 2018 / KLB / Res
Sgu/ Sek Tyn Hlr / SPKT tanggal 12 April 2018.
Sesuai dengan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek
Tayan Hilir melakukan penangkapan terhadap Pelaku HE.
“Sekarang pelaku seadng dilakukan pemeriksaan beserta para
saksi yang berada di TKP serta adik pelaku, Sdr. Benny Susanto. Barang bukti yang
berhasil kita amankan berupa 1 (satu) buah gitar merk "YAMAHA" warna
kuning kecoklatan, 1 (satu) bilah parang pendek dan 1 (satu) helai baju koko
merk "Gayumi" warna putih abu-abu (terdapat bercak darah korban),” pungkas
Kapolsek Tayan Hilir Iptu M. Resky Rizal.
Penulis : Denny
Ardiyanto