Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak
39 orang Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dipulangkan ke Indonesia
dari Depot Imigresen Malaysia Semuja, Malaysia melalui PLBN Entikong pada
hari Kamis (31/5).
PMI yang dideportasi tersebut terdiri dari 33 orang laki -
laki dan 6 perempuan. PMI bermasalah tersebut diantar ke PLBN Entikong dengan
menggunakan 1 unit truk Imigresen dan satu unit van Imigresen dikawal langsung
oleh pihak KJRI.
Setibanya di PLBN Entikong, PMI tersebut kemudian diperiksa
kesehatannya oleh pihak Karantina Kesehatan dengan tujuan untuk mengantisipasi
apabila ada PMI yang mengidap penyakit menular. Pendataan selanjutnya
dilaksanakan di Kantor ULKI Entikong.
Pihak P4TKI melaksanakan pemeriksaan data dan dokumen para
PMI dan wawancara singkat untuk mengetahui permasalahan yang dialami oleh PMI
tersebut sehingga ditangkap dan dipulangkan pada hari ini. Selama kegiatan
berlangsung dilaksanakan pengamanan oleh anggota Subsektor Polsek Entikong yang
memang ditugaskan di PLBN.
Kasubsektor Polsek Entikong, Ipda Nursalim menjelaskan bahwa
tingginya angka pemulangan PMI dikarenakan pemerintah Malaysia berusaha keras
menekan angka pekerja asing tanpa izin (PATI) diwilayahnya.
"Pelanggaran yang biasa dilakukan oleh PMI tersebut
pada umumnya berupa pelanggaran keimigrasian atau overstayer, pendatang
ilegal, serta tidak memiliki izin kerja", tambah Ipda Nursalim.
Lanjutnya, Ipda Nursalim mengatakan, bahwa Polsek Entikong telah melakukan
pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para PMI yang akan masuk ke
Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong.
"Kami juga akan bekerja sama dengan instansi terkait
untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah
tentang prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia yang resmi", ucapnya.
Setelah pendataan selesai, PMI tersebut kemudian diantar ke
Kantor Depsos Pontianak dengan menggunakan 1 unit bus dan 2 unit mobil Innova.
Penulis : Abrianta Ginting