Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pemeriksaan
Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kembali kedatangan Pekerja Migran yang
bermasalah dari Malaysia. Sebanyak 27 orang PMI bermasalah yang dideportasi
tiba di PLBN Entikong dengan diantar menggunakan 1 unit truck dan 1 unit kendaraan
jenis van, Kamis (03/05).
Setibanya di PLBN, PMI bermasalah tersebut telah disambut
oleh gabungan instansi yang terkait. Personil Subsektor Polsek Entikong segera
melaksanakan pengamanan kegiatan deportasi tersebut. PMI yang dideportasi berasal dari Depot Imigresen dan KJRI
Kuching. Di PLBN Entikong, 27 orang PMI yang terdiri dari 24 laki-laki dan 3
perempuan tersebut didata dan dipisahkan berdasarkan daerah asalnya masing -
masing. Kebanyakan PMI bermasalah tersebut berasal dari daerah Kalimantan Barat
sendiri.
Personil yang ditunjuk oleh Kapolsek Entikong juga turut
melaksanakan screening atau pendataan
terhadap PMI yang dideportasi tersebut. "Kami menemukan setiap kali ada
PMI bermasalah yang dipulangkan sudah pasti dikarenakan sebab yang sama",
ucap Kasubsektor Polsek Entikong, Ipda Nursalim.
Memang sudah dikonfirmasi sebelumnya bahwa PMI yang
dideportasi kebanyakan karena tidak memiliki izin kerja (visa). Ipda Nursalim
juga menjelaskan bahwa Polsek Entikong sudah berupaya melaksanakan sosialisasi
dan pemeriksaan yang cukup ketat untuk mengurangi angka PMI yang dideportasi.
"Kami sendiri juga merasa kasihan terhadap warga negara
kita yang terpaksa dipulangkan ke tanah air dikarenakan bermasalah di negeri
orang", tambahnya.
Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan dan pendataan oleh
instansi terkait, PMI bermasalah tersebut kemudian diberangkatkan menuju Kantor
Depsos Pontianak untuk mendapatkkann penanganan lebih lanjut.
Penulis : Abriyanta
Ginting
Publish : Humas Polres Sanggau