Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kanit Reskrim polsek Batang Tarang
melaksanakan Tahap 2 di kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (02/05).
Adapun dalam
tahap 2 ini adalah perkara Penggelapan dengan tersangka atas nama Moh. Khairul
Amri Nasution dengan nomor LP / 28 / II / Kalbar /Res Sgu / Sek Btg Trg,
tanggal 13 Februari 2018 dan tersangka
atas nama Tata alias Pak Madu dalam perkara Perlindungan Anak dengan nomor LP /
48 / III / Kalbar / Res Sgu / Sek Btg Trg, tanggal 19 Maret 2018.
Dalam
penelitian Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyatakan berkas perkara atas nama Moh.
Khairul Amri Nasution dan tersangka atas nama Tata alias Pak Madu telah
dinyatakan lengkap ( P21 ), sehingga pada Rabu (02/05/18) dilakukan penyerahan
tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) oleh Penyidik Polsek Batang Tarang
kepada JPU Kajari Sanggau tersebut untuk dilanjutnya ke proses hukum penuntutan
oleh pihak JPU yang nantinya dapat dijatuhkan terhadap tersangka tersebut.
“Penyerahan
tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 tersebut merupakan proses lanjutan
dalam penyidikan perkara yang mana tugas dan tanggung jawab penyidik sudah
selesai dan selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut oleh
JPU” ucap Kanit Reskrim Polsek Batang Tarang Bripka Wri Hatnolo.
Publish : Humas Polres Sanggau