» » » Kanit Reskrim Polsek Batang Tarang Melaksanakan Tahap II Penggelapan

Kanit Reskrim Polsek Batang Tarang Melaksanakan Tahap II Penggelapan

Penulis By on Rabu, 02 Mei 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kanit Reskrim polsek Batang Tarang melaksanakan Tahap 2 di kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (02/05).

Adapun dalam tahap 2 ini adalah perkara Penggelapan dengan tersangka atas nama Moh. Khairul Amri Nasution dengan nomor LP / 28 / II / Kalbar /Res Sgu / Sek Btg Trg, tanggal 13 Februari 2018  dan tersangka atas nama Tata alias Pak Madu dalam perkara Perlindungan Anak dengan nomor LP / 48 / III / Kalbar / Res Sgu / Sek Btg Trg, tanggal 19 Maret 2018.

Dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyatakan berkas perkara atas nama Moh. Khairul Amri Nasution dan tersangka atas nama Tata alias Pak Madu telah dinyatakan lengkap ( P21 ), sehingga pada Rabu (02/05/18) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) oleh Penyidik Polsek Batang Tarang kepada JPU Kajari Sanggau tersebut untuk dilanjutnya ke proses hukum penuntutan oleh pihak JPU yang nantinya dapat dijatuhkan terhadap tersangka tersebut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 tersebut merupakan proses lanjutan dalam penyidikan perkara yang mana tugas dan tanggung jawab penyidik sudah selesai dan selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut oleh JPU” ucap Kanit Reskrim Polsek Batang Tarang Bripka Wri Hatnolo.

Penulis : Ferry Efendi
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya