Polda Kalbar - Polres Sanggau – Kapolsek
Bonti Ipda Rahmad Kartono, SH memimpin langsung anggotanya untuk melakukan
patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Bonti, Kamis
(03/05).
Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi
dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat Kapolda Kalbar nomor : MAK / 02 /
II /2018, tanggal 21 Pebruari 2018.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan patroli dilaksanakan dengan
sasaran untuk mengimbau langsung kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan,
lahan dan kebun serta tentang bahaya karhutla bagi kehidupan orang banyak serta
dampak lingkungan sekitar akibat pembakaran lahan.
Kegiatan tatap muka kepada para petani dan pekebun
diwilayahnya langsung dilakukan oleh jajarannya
dengan tujuan agar larangan membakar dapat langsung diterima oleh warga
masyarakat.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima
oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran
hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan
denda Rp 10 Milyar.
Ipda Rahmad Kartono berharap, apabila ada warga yang
melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar melaporkan ke Polsek
Bonti atau Koramil Bonti. Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat
apabila akan membuka lahan pertanian, jangan membakar lahan dan hutan.
Karena pada masa moderen ini, buka lahan sudah dengan cara
alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah moderen
memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di kecamatan.
Saat ini jajaran Polsek Bonti juga sudah memasang baleho berupa himbauan
larangan Karhutla dan maklumat Kapolda Kalbar dibeberapa titik diwilayahnya
Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau.
Publish : Humas Polres Sanggau