Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek
Entikong beserta beberapa pimpinan instansi terkait menghadiri kegiatan Public
Hearing dan Analisis Dampak bertempat di ruang Media Center KPPBC Tipe
Madya Pabean C Entikong hari Kamis (31/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Rancangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang impor dan ekspor barang yang di bawa
pelintas batas dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang impor sementara
dan ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui Pemeriksaan Lintas Batas
Negara ( PLBN ) terpadu Entikong.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan syarat ekspor sementara
kendaraan bermotor melalui PLBN Entikong. Syarat utama ekspor kendaraan
bermotor melalui PLBN Entikong adalah pemohon harus mempunyai KDR Terdaftar di
indonesia.
Selain itu, kendaraan bermotor harus di ekspor oleh warga
negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau
provinsi yang didalamnya terdapat Pemeriksaan Lintas Batas Negara tempat
pengeluaran kendaraan bermotor tersebut.
Kegiatan tersebut juga membahas mengenai sanksi yang
dikenakan apabila ada oknum yang melanggar aturan. Untuk kendaraan yang
terlambat re - ekspor akan dikenakan denda 100% BM.
Untuk kendaraan yang tidak di re- ekspor diharuskan
membayar BM ditambah PDRI dan denda 100% BM. Sedangkan untuk yang melanggar
Batasan Area Penggunaan Ranmor diharuskan untuk segera melakukan re -
ekspor dan akan diblokir selama 6 bulan. Sementara bagi yang telah
melakukan re - ekspor namun tidak melapor akan diblokir selama 6
bulan.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, S.H. menjelaskan
bahwa peraturan ini sudah menjadi petunjuk dari Menteri Keuangan dan
mengharapkan agar masyarakat dapat menerima serta melaksanakannya dengan baik.
Penulis : Abriyanta Ginting
Publish : Humas Polres Sanggau