» » » Kapolsek Entikong Hadiri Kegiatan Public Hearing dan Analisis Dampak

Kapolsek Entikong Hadiri Kegiatan Public Hearing dan Analisis Dampak

Penulis By on Kamis, 31 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek Entikong beserta beberapa pimpinan instansi terkait menghadiri kegiatan Public Hearing dan Analisis Dampak bertempat di ruang Media Center KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong hari Kamis (31/5).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang impor dan ekspor barang yang di bawa pelintas batas dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui Pemeriksaan Lintas Batas Negara ( PLBN ) terpadu Entikong.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan syarat ekspor sementara kendaraan bermotor melalui PLBN  Entikong. Syarat utama ekspor kendaraan bermotor melalui PLBN Entikong adalah pemohon harus mempunyai KDR Terdaftar di indonesia.

Selain itu, kendaraan bermotor harus di ekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang didalamnya terdapat Pemeriksaan Lintas Batas Negara tempat pengeluaran kendaraan bermotor tersebut.


Kegiatan tersebut juga membahas mengenai sanksi yang dikenakan apabila ada oknum yang melanggar aturan. Untuk kendaraan yang terlambat re - ekspor akan dikenakan denda 100% BM.

Untuk kendaraan yang tidak di re- ekspor diharuskan membayar BM ditambah PDRI dan denda 100% BM. Sedangkan untuk yang melanggar Batasan Area Penggunaan Ranmor diharuskan untuk segera melakukan re - ekspor dan akan diblokir selama 6 bulan. Sementara bagi yang telah melakukan re - ekspor namun tidak melapor akan diblokir selama 6 bulan.

Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, S.H. menjelaskan bahwa peraturan ini sudah menjadi petunjuk dari Menteri Keuangan dan mengharapkan agar masyarakat dapat menerima serta melaksanakannya dengan baik.


Penulis : Abriyanta Ginting 
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya