» » » Pelayanan SKCK Polres Sanggau

Pelayanan SKCK Polres Sanggau

Penulis By on Kamis, 31 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

MEKANISME PELAYANAN SKCK
PERSYARATAN
a. Fotokopi KTP / Identitas Lain
b. Foto Kartu Keluarga
c. Fotokopi Akte Kelahiran
d. Rumus Sidik Jari (Blanko AK 24)
e. Fotokopi Paspor*
f. Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 Lembar
Jika belum memiliki Blanko AK 24 Rumus Sidik Jari
MEKANISME PELAYANAN SIDIK JARI
Persyaratan Memperoleh Sidik Jari
1. Menunjukkan kartu identitas diri
2. Membawa Pas Foto Warna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
– Petugas Menyerahkan Blanko AK 23 Kepada Pemohon Sidik Jari
– Pemohon Mengisi Identitas Diri Ke Dalam Blanko AK 23
– Petugas Mengambil 10 Jari Pemohon Sidik Jari
– Petugas Menyerahkan Rumus Sidik Jari (Blanko AK 24) Kepada Pemohon
PELAYANAN SIDIK JARI TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
PROSES PENGURUSAN SKCK
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan tingkat keperluannya dengan melengkapi persyaratan;
b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis)
d. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian Pemohon;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal ;
g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya