Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat
di PLBN Terpadu Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kasubsektor
Polsek Entikong, Ipda Nursalim bersama Anggota melaksanakan pengamanan (PAM)
terhadap 49 orang TKI-B (Tenaga Kerja Indonesia - Bermasalah), Selasa
(15/05/18).
Ke- 49 orang TKI -B, yang dideportasi dari Negara Malaysia dan dikawal atau diantar langsung oleh Petugas KJRI Kuching dengan menggunakan 1 (satu) truck dengan Nopol QSG 2839 dan 2 kendaraan Toyota Band Nopol 29-504-CC & Wul 4232.
Setibanya di PLBN Entikong dilakukan pemeriksaan oleh
Petugas Imigrasi Entikong dan Karantina Kesehatan Entikong, selanjutnya
dilakukan pendataan oleh Petugas P4TKI Entikong dan Polsek Entikong di Kantor
ULKI Entikong.
“Adapun Langkah - langkah yang kita ambil melakukan pemeriksaan
kesehatan dan Pendataan terhadap 49 orang TKI-B tersebut yg dilakukan oleh
petugas Karantina Kesehatan Entikong dan Imigrasi Entikong,” ucap Ipda
Nursalim.
Lanjutnya, Kata Ipda Nursalim, kita
membantu melakukan Screning terhadap para TKI-B yang dilaksanakan oleh anggota
Polsek Entikong dan P4TKI Entikong dan Penelitian hasil screning mencari
indikasi korban Traficking/perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen TKI
Ilegal dan jaringannya.
“Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yg
dialami TKI-B antara lain tidak memiliki permit, Gaji tidak di bayar dan paspor
mati. Setelah dilakukan proses screning, sekira jam 15.20 wib, ke 49 orang TKI
-B tersebut di berangkatkan menuju Kantor Depsos Pontianak,” tutup Ipda
Nursalim.
Penulis : Oliver Mendel
Situmorang
Publish : Humas Polres
Sanggau