» » » Pengamanan TKI- B oleh Anggota Subsektor Polsek Entikong

Pengamanan TKI- B oleh Anggota Subsektor Polsek Entikong

Penulis By on Selasa, 15 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di PLBN Terpadu Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kasubsektor Polsek Entikong, Ipda Nursalim bersama Anggota melaksanakan pengamanan (PAM) terhadap 49 orang TKI-B (Tenaga Kerja Indonesia - Bermasalah), Selasa (15/05/18).

Ke- 49 orang TKI -B, yang dideportasi dari Negara Malaysia dan dikawal atau diantar langsung oleh Petugas KJRI Kuching dengan menggunakan 1 (satu) truck dengan Nopol QSG 2839 dan 2 kendaraan Toyota Band Nopol 29-504-CC & Wul 4232.

Setibanya di PLBN Entikong dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Entikong dan Karantina Kesehatan Entikong, selanjutnya dilakukan pendataan oleh Petugas P4TKI Entikong dan Polsek Entikong di Kantor ULKI Entikong.


“Adapun Langkah - langkah yang kita ambil melakukan pemeriksaan kesehatan dan Pendataan terhadap 49 orang TKI-B tersebut yg dilakukan oleh petugas Karantina Kesehatan Entikong dan Imigrasi Entikong,” ucap Ipda Nursalim.

Lanjutnya, Kata Ipda Nursalim,  kita membantu melakukan Screning terhadap para TKI-B yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong dan Penelitian hasil screning mencari indikasi korban Traficking/perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen TKI Ilegal dan jaringannya.

“Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yg dialami TKI-B antara lain tidak memiliki permit, Gaji tidak di bayar dan paspor mati. Setelah dilakukan proses screning, sekira jam 15.20 wib, ke 49 orang TKI -B tersebut di berangkatkan menuju Kantor Depsos Pontianak,” tutup Ipda Nursalim.

Penulis : Oliver Mendel Situmorang
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya