Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek
Beduai Iptu Donny Sembiring beserta 10 (sepuluh) personil Polsek Beduai telah
melakukan penggrebekan sebuah pondok tempat pembuatan minuman keras Ilegal jenis
arak putih di Dusun Muara Beduai Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabupaten
Sanggau, Kamis (03/05) pagi.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. Ik MM melalu
Kapolsek Beduai Iptu Donny Sembiring menuturkan bahwa dirinya beserta 10 personil
Polsek Beduai telah melakukan penggrebekan disebuah pondok yang dijadikan
pembuatan minuman keras jenis arak putih dipondok yang berada diladang milik
terlapor berinisial AE (33) yang beralamat di Dusun Muara Beduai Desa Kasro
Mego Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.
“Pada saat petugas tiba di lokasi, langsung bertemu dengan
terlapor dan tidak ada aktifitas memasak,” ucap Iptu Donny Sembiring.
Kemudian pada saat dilakukan pengecekan didalam pondok tersbut,
Kapolsek mendapatkan 1/2 (setengah) ken ukuran 20 liter minuman keras jenis
Arak yang dimasak 3 (tiga) hari yang lalu.
“Terdapat juga 2 (dua)
drum plastik warna biru ukuran 220 liter yang berisikan Fermentasi
jagung yang dicampur ragi dan gula untuk dimasak menjadi minuman keras jenis
arak,” ucapnya.
Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, Barang bukti yang berhasil
diamankan diantaranya 1/2 (setengah) ken ukuran 20 liter yg berisikan arak
putih, 2 (dua) buah drum plastik warna biru ukuran 220 liter, 1 (satu) botol
ukuran 1,5 liter yang berisikan Fermentasi Jagung, 1 (satu) set Dandang Masak, 1
(satu) set tungku masak dan 1 (satu) buah selang plastik ukuran 1 meter.
“Terhadap pemilik dan barang bukti telah kami amankan di
Polsek Beduai guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto