» » » Polsek Bonti Amankan 81 Kayu Olahan tanpa Dokumen

Polsek Bonti Amankan 81 Kayu Olahan tanpa Dokumen

Penulis By on Rabu, 02 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau – Dibawah pimpinan Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono, SH telah mengamankan kendaraan mobil truck KB. 9361 D, yang membawa kayu tanpa dilengkapi SKSHH tanggal 1 Mei 2018 sekira pkl 12.00 Wib, Selasa (1/5/18).

Menyikapi laporan dari anggota Polsek Bonti Bripda Indra Tri Purnomo, bahwa ada truck yang melintasi Jalan Raya Kembayan Bantai, Dusun Bantai, Desa Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau dikemudikan oleh saudara SL (35), yang membawa ‎kayu berbagai jenis dan ukuran sebanyak 81 (delapan puluh satu)  batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang diambil dari Dusun Taman Sari, Desa Emping, Kecamatan Jangkang dan rencananya terhadap kayu tersebut akan dibawa ke Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.


Dalam penangkapan tersebut Polsek Bonti mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitshubishi KB 9361 D, Kayu jenis Meranti Ukuran 12 cm x 17 cm x 4 meter sebanyak 59 (lima puluh sembilan)  batang, Kayu jenis Pacet Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 22 (Dua puluh dua)  batang.

Mobil truck dengan nomor polisi KB 9361 D saat ini masih di titipkan di rumah Satpam PT. MAS 4 karena kendaraan tersebut masih dalam keadaan rusak gardan dan belum bisa di geser ke Mapolsek Bonti, untuk SL masih di mintai keterangan.



Penulis : Akri Renaldi

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya