Polda
Kalbar - Polres Sanggau – Dibawah pimpinan Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono,
SH telah mengamankan kendaraan mobil truck KB. 9361 D, yang membawa kayu tanpa
dilengkapi SKSHH tanggal 1 Mei 2018 sekira pkl 12.00 Wib, Selasa (1/5/18).
Menyikapi laporan dari anggota
Polsek Bonti Bripda Indra Tri Purnomo, bahwa ada truck yang melintasi Jalan
Raya Kembayan Bantai, Dusun Bantai, Desa Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten
Sanggau dikemudikan oleh saudara SL (35), yang membawa kayu berbagai jenis dan
ukuran sebanyak 81 (delapan puluh satu)
batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang diambil dari Dusun Taman
Sari, Desa Emping, Kecamatan Jangkang dan rencananya terhadap kayu tersebut
akan dibawa ke Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Dalam penangkapan tersebut Polsek
Bonti mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Mobil Truck Mitshubishi KB
9361 D, Kayu jenis Meranti Ukuran 12 cm x 17 cm x 4 meter sebanyak 59 (lima
puluh sembilan) batang, Kayu jenis Pacet
Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 22 (Dua puluh dua) batang.
Mobil truck dengan nomor polisi KB
9361 D saat ini masih di titipkan di rumah Satpam PT. MAS 4 karena kendaraan
tersebut masih dalam keadaan rusak gardan dan belum bisa di geser ke Mapolsek
Bonti, untuk SL masih di mintai keterangan.
Penulis : Akri Renaldi