Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Kapuas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana judi bola
inisial JA di Jl RE Martadinata, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, Senin
(14/5) pukul 17.30 Wib.
Waka Polres Sanggau, Kompol Dudung Setiawan menjelaskan
kronologis penangkapan terduga tidak pidana perjudian, Senin (14/5/2018) sekira
pukul 16.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Kapuas mendapatkan Informasi dari
masyarakat tentang adanya pelaku yang diduga Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi
Bola.
“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul
17.00 Wib, Unit Reskrim Kapuas di pimpin Kanit Reskrim Kapuas melaksanakan
penindakan terhadap pelaku dan mendatangi rumah tersangka serta melakukan
penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT dan
warga setempat,” jelasnya, Selasa (15/5).
“Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 5.100.000, satu
unit Handphone merk Apple tipe I phone 5 warna Hitam, satu unit Handphone merk
Nokia tipe 206 warna Kuning, satu buah buku warna ungu motif gambar boneka yang
berisikan tulisan rekapan pemasangan taruhan judi bola, celana pendek merk
Cardinal warna Hijau dan satu Pulpen pilot tinta warna biru, ” kata Waka Polres
Sanggau, Kompol Dudung Setiawan.
Penulis : Denny
Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau