Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Sekayam mengamankan tiga orang terduga tindak pidana narkotika jenis
shabu inisial, MA, IS, dan SHA di kediaman MA dan SHA di Dusun Balai Karangan
III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Senin (14/5/2018) pukul 22.00 Wib.
Waka Polres Sanggau Kompol Dudung Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang terduga sabu di Sekayam.
Senin 14 Mei 2018 sekira pukul 21.00 Wib tem Polsek Sekayam
mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan
narkotika dan pengedar Narkotika di Dusun Balai Karangan III.
“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul
22.00 Wib tim Polsek Sekayam melaksanakan penindakan dan mendatangi rumah
pelaku serta melakukan penggeledan badan dan rumah pelaku MA dan SHA, ” katanya, Selasa (15/5/2018).
Waka menambahkan, pengeledahan terhadap terduga pelaku
tindak pidana narkotika disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
“Barang bukti yang diamankan berupa empat paket plastic
bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah dompet
warna biru, dua bendel plastik Bening berklip ukuran kecil dan satu set bong
alat hisap shabu, ” ucap Waka Polres Sanggau, Kompol Dudung Setiawan.
Selain itu juga diamankan satu buah dompet warna hitam
bertuliskan Giani Versace, satu helai potongan plastik warna hitam, uang
tunai dengan jumlah Rp 500 ribu rupiah, satu unit handphone merk SPC L51 warna
hitam, satu unit handphone merk xiomi redmi 4x warna putih Silver, satu unit
handphone merk Xiomi Redmi note 3 warna hitam Silver.
“Rencana tindak lanjut, membuat laporan Polisi, Uji
Laboratorium BPOM, Gelar perkara awal, Riksa Tersangka dan Saksi dan Sidik
tuntas, ” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto
Editor : Alfian N /
Nanang P
Publish : Humas Polres
Sanggau