» » » Polsek Sekayam Amankan Terduga Tindak Pidana Narkotika

Polsek Sekayam Amankan Terduga Tindak Pidana Narkotika

Penulis By on Selasa, 15 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polsek Sekayam mengamankan tiga orang terduga tindak pidana narkotika jenis shabu inisial, MA, IS, dan SHA di kediaman MA dan SHA di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Senin (14/5/2018) pukul 22.00 Wib.

Waka Polres Sanggau Kompol Dudung Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang terduga sabu di Sekayam.

Senin 14 Mei 2018 sekira pukul 21.00 Wib tem Polsek Sekayam mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan pengedar Narkotika di Dusun Balai Karangan III.

“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib tim Polsek Sekayam melaksanakan penindakan dan mendatangi rumah pelaku serta melakukan penggeledan badan dan rumah pelaku MA dan SHA, ” katanya, Selasa (15/5/2018).


Waka menambahkan, pengeledahan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

“Barang bukti yang diamankan berupa empat paket plastic bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah dompet warna biru, dua bendel plastik Bening berklip ukuran kecil dan satu set bong alat hisap shabu, ” ucap Waka Polres Sanggau, Kompol Dudung Setiawan.

Selain itu juga diamankan satu buah dompet warna hitam bertuliskan Giani Versace, satu helai potongan plastik warna hitam, uang tunai dengan jumlah Rp 500 ribu rupiah, satu unit handphone merk SPC L51 warna hitam, satu unit handphone merk xiomi redmi 4x warna putih Silver, satu unit handphone merk Xiomi Redmi note 3 warna hitam Silver.

“Rencana tindak lanjut, membuat laporan Polisi, Uji Laboratorium BPOM, Gelar perkara awal, Riksa Tersangka dan Saksi dan Sidik tuntas, ” pungkasnya. 

Penulis : Denny Ardiyanto
Editor    : Alfian N / Nanang P
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya