Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Selain di Jl Raya Sanggau-Sekadau, Anggota Sat Narkoba Polres Sanggau
mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial IH di
Kediamannya, Jl RE Martadinata, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, Sabtu
(5/5/2018).
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket Plastik
bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua kantong plastik
bening berklip, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah handphone merk xiomi
(MI) warna hitam abu-abu berikut sim card 089692189356, satu buah korek api gas
warna merah, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, Minggu
(6/5/2018).
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolres, Pada Sabtu 5 Mei
2018 pelapor menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang
diduga pelanggaran tindak pidana narkotika di TKP.
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya
melakukan penyelidikan di daerah tersebut. petugas kepolisian berhasil
melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap peristiwa
tersebut dan petugas berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan
terhadap IH.
Kemudian pihaknya berhasil menemukan barang bukti permulaan
yang cukup.
"Selanjutnya pelaku beserta barang diamankan ke Polres
Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto