Polda Kalbar - Polres Sangau -
Polres Sanggau Terima Sosialisasi dan Asistensi Fungsi Kesekretrariatan Dari
Setum Polda Kalbar Tentang Perkap Nomor 7 Tahun 2017, Jumat (04/05).
Sekretariat Umum (Setum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 dan Asistensi Fungsi Kesekretrariatan di
Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau. Perkap tersebut mengatur tentang Naskah
Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Wakapolres Sanggau, Kompol
Dudung Setiawan SH, S.IK. Beliau mengatakan bahwa diharapkan seluruh anggota
agar cermat dan serius mengikuti, sosialisasi ini sangat berguna dalam
pelaksanaan tugas Kepolisian, apabila ada yang masih belum jelas agar
ditanyakan, sehingga kedepan seluruh kegiatan administrasi kita dapat lengkap
dan sesuai dengan aturan.
Kasetum Polda Kalbar AKBP Sri Gustiah mengatakan tujuan
sosialisasi agar terdapat keseragaman dalam penulisan Naskah dinas Polri, baik
dari tingkat pusat maupun sampai satker yang paling kecil.
Dalam sosialisasi ini kita berikan pelatihan tata cara
penulisan dan pembuatan naskah dinas yang baik dan benar, dan langsung
melakukan praktek," ujar AKBP Sri Gustiah yang hadir didampingi 3 personel
tim Setum Polda Kalbar.
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas meliputi beberapa
bagian diantaranya ketentuan umum, jenis naskah dinas, tata persuratan dinas
dan lain sebagainya.
Ia berharap kedepan, seluruh fungsi Polres jajaran Polda
Kalbar dapat membuat naskah dinas yang benar.
Publish : Humas Polres Sanggau