Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Kepolisian Sektor Entikong berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan
(Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Entikong.
Hal ini disampaikan, Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan
SH, S. IK, MM melalui Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH. “Dari
penangkapan para pelaku curat polisi berhasil mengamankan tiga pelaku curat
yakni MRA (21), AFR (17) dan RA (15). Mereka semua merupakan warga Kecamatan
Entikong,” jelas Kompol Amin Siddiq.
Kapolsek menjelaskan,
kejadian bermula pada Jumat (27/04) ketika pelaku pulang dari Pontianak dan
sampai di rumah Eri Hernita (Pelapor) yang beralamatkan do Dusun Entikong
Benuan RT 002 RW 006 Desa Entikong Kecamatan Entikong.
“Setelah tiba dirumah, pelapor langsung pergi ke tokonya. Saat
itu pelapor menyadari bahwa telah kelhilangan 3 buah tabung gas LPG 14 Kg dan Receiver
merk Goldsat warna hitam. Selanjutnya pelapor langsung pulang untuk memeriksa
rumahnya,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, setelah sampai dirumah,
pelapor memeriksa rumahnya dan mendapatkan
bahwa TV LED 24 Merk SANKEN juga telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor
mengalami kerugian sekitar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke
Polsek Entikong.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Entikong
langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin
(30/04) malam berikut barang buktinya.
“Kita berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan
pemberatan ( Curat ) dan teryata dua pelaku tersebut masih dibawah umur, untuk
saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Entikong untuk pemerikasaan lebih
lanjut”, tutup Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq.
Penulis : Denny Ardiyanto