» » » Unit Reskrim Polsek Kapuas Berhasil Tuntaskan Kasus Pencurian di Desa Belangin Kabupaten Sanggau

Unit Reskrim Polsek Kapuas Berhasil Tuntaskan Kasus Pencurian di Desa Belangin Kabupaten Sanggau

Penulis By on Jumat, 04 Mei 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sangau - Unit Reskrim Polsek Kapuas, melakukan penangkapan terhadap seorang seorang pria berinisial YT (35) di Jalan Jendral  Ahmad Yani Kelurahan ilir Kota, Kecamatan  Kapuas, Kabupaten Sanggau terkait tindak pidana pencurian,  Jumat (04/05).

Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono mengatakan, kronologis kejadiannya bermula pada saat korban an. Muhammad Ruhiyat hendak pergi dari rumah menuju ke Masjid untuk melaksanakan Shalat  Jumat dan meninggalkan rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.

“Setelah melaksanakan Shalat Jumat sekira pukul 12.30 wib, korban pulang kerumah dan masuk kedalam kamar bermaksud untuk mengambil handphone,” katanya.

Namun saat berada di dalam menemukan bahwa handphone nya sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor alami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas sesuai laporan Polisi nomor : LP / 75 / V / RES / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek Kps,  tanggal 04 Mei 2018.

Sekira Pukul 12.30 wib, tersangka YT ini berhasil dibekuk jajaran Polsek Kapuas . Setelah menjalani aksi pencurian pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira Jam 11.30 Wib di Dusun Sumber baru Desa Belangin Rt. 009/003 Kecamatan  Kapuas Kabupaten  Sanggau.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain, 1 unit Handphone merk VIVO Y71 berikut charger, 1 buah kotak handphone merk VIVO Y71, 1 lembar nota kwitansi bukti pembelian handphone dan juga 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul beserta STNK motor milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan aksinya,” terang Iptu Sri Mulyono.

“Saat ini tersangka YT beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis  : Firmansyah Budin

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya