Polda Kalbar - Polres Sangau - Unit
Reskrim Polsek Kapuas, melakukan penangkapan terhadap seorang seorang pria
berinisial YT (35) di Jalan Jendral Ahmad
Yani Kelurahan ilir Kota, Kecamatan
Kapuas, Kabupaten Sanggau terkait tindak pidana pencurian, Jumat (04/05).
Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono mengatakan, kronologis kejadiannya
bermula pada saat korban an. Muhammad Ruhiyat hendak pergi dari rumah menuju ke
Masjid untuk melaksanakan Shalat Jumat
dan meninggalkan rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
“Setelah melaksanakan Shalat Jumat sekira pukul 12.30 wib, korban
pulang kerumah dan masuk kedalam kamar bermaksud untuk mengambil handphone,” katanya.
Namun saat berada di dalam menemukan bahwa handphone nya
sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor alami kerugian sebesar
Rp.3.500.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas sesuai
laporan Polisi nomor : LP / 75 / V / RES / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek
Kps, tanggal 04 Mei 2018.
Sekira Pukul 12.30 wib, tersangka YT ini berhasil dibekuk
jajaran Polsek Kapuas . Setelah menjalani aksi pencurian pada hari Jumat
tanggal 27 April 2018 sekira Jam 11.30 Wib di Dusun Sumber baru Desa Belangin
Rt. 009/003 Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari
tersangka antara lain, 1 unit Handphone merk VIVO Y71 berikut charger, 1 buah
kotak handphone merk VIVO Y71, 1 lembar nota kwitansi bukti pembelian handphone
dan juga 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul beserta STNK motor milik pelaku yang
digunakan pada saat melakukan aksinya,” terang Iptu Sri Mulyono.
“Saat ini tersangka YT beserta barang bukti telah kami
amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Firmansyah
Budin