Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat
di kediaman Keluarga Tersangaka a.n. Firmansyah Desa Meliau Hulu Kecamatan
Meliau. Anggota Unit Reskrim menyerahkan surat perpanjangan penahanan atas nama
tersebut diatas, Kamis (31/05/2018).
Tembusan kepada keluarga memang perlu diberikan sehingga pihak keluarga juga mengetahui bahwa Polsek Meliau melakukan penahanan mempunyai ketetapan dasar hukum yang di keluarkan oleh Kejari Sanggau.
Sebagai bukti surat tersebut sudah di terima pihak keluarga, anggota reskrim juga membawakan buku ekspedisi untuk di tanda tangani, sebagai bukti yang kuat bilamana surat tersebut sudah sampai kepada pihak keluarga.
Kapolsek Meliau Iptu M.R. Pardosi, SH membenarkan pelaksanaan tersebut. Sebelum menyerahkan surat perpanjangan penahanan tersebut, Kapolsek mengingatkan anggota untuk ambil dokumentasi sebagai bukti dari pelaksanaan tugas.
Penulis : Nikson Bulan
Publish : Humas Polres
Sanggau