Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit
Reskrim Polsek Meliau melakukan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan Negeri
Sanggau, Rabu (30/05/2018).
Berkas Perkara yang dikirim ke Kejari Sanggau sebanyak 2 berkas. Berkas perkara yang dikirim dari dua tindak pidana tersebut bernomorkan BP/04/V/2018/Reskrim dan BP/05/V/2018/Reskrim dengan TP. Perlindungan Konsumen dan Pangan, Serta TP. Curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Meliau.
Kanit Reskrim Bripka Bambang H.K. mengatakan, setelah dilakukannya pengirieman berkas perkara pihak penyidik akan terus berkoordinasi dengan Jaksa dalam perkara tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu surat balasan dari Kejaksaan Negeri Sanggau. Setelah berkas yang dikirim penyidik dinyatakan lengkap atau P21 maka penyidik akan melakukan tahap II.
Kapolsek Meliau Iptu M.R. Pardosi, S.H. membenarkan pengiriman berkas perkara tersebut. Melalui pesan singkat di grup whatsapp Kapolsek mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan tugas dan proses penyidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim.