Polda Kalbar - Polres Sanggau - Untuk
menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Batang Tarang Kapolsek Batang
Tarang, menghadiri kegiatan mediasi yang bertempat di Kantor Camat Balai Batang
Tarang Kabupaten Sanggau untuk menyelesaiakan permasalahan pembagunan Surau di
Dusun Sembatu Desa Hilir, Kamis (31/05/2018).
Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Camat Batang tarang, Kapolsek Batang tarang, Danramil Batang tarang, Kepala KUA Batang Tarang, Ketua FKUB Batang Tarang, Ketua MABM Batanh tarang, Tokoh Agama Kristen, Ketua Rt.04 Sembatu, Pengurus Masjid Al-Iklas Bt tarang, Seluruh Pengurus Mushola yang ada di Kecamatan Batang Tarang, Masyarakat di sekitar Pembangunan Surau, Tokoh Agama Muslim Kecamatan Batang Tarang dan
Kades Hilir.
Kegiatan mediasi hari ini merupakan pertemuan yang pertama kali berkaitan dengan permasalahan pembagunan surau yang ada di Dusun Sembatu Desa Hilir yang belum memiliki izin dari camat Balai tentang perizinan mendirikan surau/tempat ibadah.
Adapun hasil daripada pertemuan dalam mediasi tersebut dari beberapa masukan,adalah sebagai berikut Seluruh Masyarakat, setuju dengan Pembangunan Surau tersebut asalkan dapat memenuhi syarat2 yang telah ditentukan sebagaimana yang telah diatur dalam SKB 3 Mentri dan dari Camat Batang Tarang bersedia mengeluarkan izin apabila persyaratan sudah lengkap.
Kapolsek Batang Tarang mengatakan, Setiap permasalahan agar diselesaikan dengan pikiran dingin secara musyawarah dan setiap permasalahan pasti ada solusinya.
Penulis : Ferry Efendy
Publish : Humas Polres
Sanggau