Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Entikong, Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis shabu-shabu
sebanyak 3 Kilogram, sekitar Pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Mapolsek
Entikong, Jalan Raya Lintas Malindo No 03, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau,
Jumat (08/06)
Tampak hadir, Kepala BNK Sanggau, Akbp Ngatiya, Kapolsek Entikong
Kompol Amin Siddiq, Kasat Narkoba Polres Sanggau Akp Pujinoto, Danramil
Entikong Mayor Arm Setiawan, Kepala Bea Dan Cukai Entikong Paulus D Yogyastara,
Kepala Imigrasi Klas II Entikong Herri Prihatin, Kacabjari Entikong Akuan Amnas,
Karantina Ikan Entikong Bony Saputra, Karantina Kesehatan Entikong Dr Gilda.
Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan
narkoba menggunakan Identification Kit Target - ID oleh pihak Bea dan Cukai
Entikong,Pengetesan dilakukan sebanyak dua kali menggunakan alat tes yang
berbentuk tetes maupun digital dengan hasil Positif Methampitamin. Selanjutnya
sabu dilakukan pengecekan oleh para Kepala Instansi dengan cara diraba
menggunakan tangan.
“Sabu yang sudah cair kemudian dibawa ke halaman Mapolsek
Entikong untuk dituang kedalam lubang yang sudah digali sebelumnya oleh anggota
Polsek Entikong,” kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH.