Polda Kalbar – Polres Sanggau – Bhabinkamtibmas
Desa Lumut Polsek Toba Brigadir Yulianus Ciun melaksanakan kegiatan pemasangan
banner maklumat kapolda kalbar terkait himbawan larangan melakukan pembakaran
hutan dan lahan serta sanksi bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan, Senin
(27/8).
Kegiatan pemasangan maklumat Kapolda Kalbar ini di lakukan
guna mencegah agar warga toba tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, dan
juga warga Toba mengetahui apa saja sanksi yang di dapat apabila melakukan
pembakaran hutan dan lahan .
Brigadir Yulianus mengatakan bahwa dengan adanya pemasangan
banner maklumat Kapolda Kalbar ini masyarakat jadi mengurungkan niatnya unrtuk
membuka lahan dengan cara di bakar karena resiko dan sanksi yang di dapat
sangat berat, dan merugikan diri kita.
Penulis : Firmansyah
Budin
Publish : Humas Polres
Sanggau