Polda Kalbar - Hari ini, Jumat, 28 September 2018, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs
Didi Haryono SH MH, melakukan press conference menyoal pengungkapan
tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 2,4 kilogram.
Ada
pun kronologi kejadian itu pada Selasa, 18 September 2018, pukul 16.00 WIB, Tim
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit AKBP Aries
Aminnulla SIK, berhasil melakukan penangkapan
di Kota Pontianak. Dalam kasus itu, Tim mengamankan 1 orang bernama M
Sufirmansyah. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan diduga barang bukti narkotika
jenis sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti
tersebut di atas.
Berdasarkan
hasil interogasi dari pelaku MS di lapangan bahwa barang tersebut dipesan
seseorang bernama Ramadhika di Kabupaten Sambas. Maka selanjutnya Tim Subdit II
Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten
Sambas.
“Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia. Berhasil mengamankan pelaku berinisal R
berserta barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi
Haryono SH MH.
Tak
hanya di situ, personel juga melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar
berinisial D yang diduga melakukan transaksi kembali dengan KIKI. Dan KIKI menunjuk kurir atas nama THOMY, pada
Rabu, 18 September 2018, pukul 18.00 WIB. Tim melakukan penyamaran dan under
cover buy terhadap THOMY. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan
di Gang Delima, Pontianak Kota, dan
berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200
Gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan
hasil interogasi terhadap THOMY , Tim melaksanakan pengembangan dan pada pukul
21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku
atas nama Yoga Aditya Pratama di Pal IV Pontianak Barat.
“Berhasil
mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 2000 gram (2
kilogram). Menurut keterangan pelaku YOGA
bahwa barang bukti shabu tersebut adalah milik pelaku an RIKI RIKARDI yang
dititipkan kepada dirinya, kemudian pelaku an RIKI sempat melarikan diri dan
Rabu, 26 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Subdit II berhasil
melakukan penangkapan terhadap pelaku RIKI RIKARDI di Jalan Tanjung Raya II (di
sebuah Gg depan SMU terpadu) Pontianak Timur,” ujar Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs
Didi Haryono SH MH.
Selain
2,4 kilogram sabu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH,
juga merilis pengungkapan tindak pidana
narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti
200 gram.
Kejadian
ini berawal pada Sabtu, 22 September 2018,
pukul 15.00 WIB, anggota Subdit III mendapatkan informasi dari
masyarakat diperoleh bahwa ada bandar narkoba
bernama Erlin Sianturi yang beralamat di Jalan Husin Hamzah, Gang Gunung
Merapi, Kota Pontianak. Pelaku diduga sering mengirim barang narkoba ke Sampit,
Kalimantan Tengah dengan mengunakan kendaraan bus Damri.
“Barang
diantar langsung oleh Erlin Sianturi ke Sampit, Kalimantan Tengah,” kata Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Selanjutnya
dengan informasi tersebut pukul 15.30 WIB
anggota Subdit III langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka yang
berada di alamat di Jalan Husin Hamzah, Kota Pontianak.
Di
lokasi di temukan barang bukti berupa
1 buah kantong plastik warna
hitam di dalamnya berisi 2 klip plastik
plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu, 1 klip plastik plastik
transparan berisikan beberapa klip plastik transparan, 1 buah HP merk Samsung berwarna biru beserta
kartu di dalamnya, uang sejumlah Rp 338.000,- .
“Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti
diamankan dan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” kata Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, kembali menjelaskan bahwa
dari 3 tempat kejadian perkara tersangkanya ada juga wanita.
“3
TKP tersangka 9 orang, satu diantaranya
seorang perempuan bernama Erlin warga sampit, ibu dua anak ini sangat aktif
mengedarkan narkoba,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur
Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.”
Berperan sangat aktif, Erlin bekerjasama dengan temannya di Sampit,”.
Untuk
jumlah total barang bukti : 3,1 kilogram sabu dari 3 tempat kejadian perkara.
Ada sejumlah uang puluhan juta rupiah dan timbangan digital serta buku
tabungan.
“Mereka
masih tetap melakukan juga walau sanksi Narkoba diacam hukuman mati. Bahkan ada
yang diberikan tindakan tegas 1 tersangka ditembak. Narkoba ini merusak satu
generasi penerus bangsa. Bahaya dan sanksi hukumnya sangat berat dan
benar-benar mengganggu keberlangsungan generasi di bawah kita,” ujar Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Di
antara pelaku ada seorang warga binaan dengann kasusnya sama Narkoba.
Penangkapan ini sinergitas Polri, BNNP dan Lapas Pontianak.
“Sehingga
jejaring mereka di pontianak dapat kita ungkap, termasuk keterbukaan dari
Lapas. Ini yang perlu kita sikapi semua. Sudah ada yang vonis mati 15 atau 16
orang di Kalbar. Pelaku Narkoba sudah sepantasnya dihukum mati. Apalagi dalam
kasus ini warga binaan sebagai aktor intelektualnya sedangkan yang lain sebagai
kurir-kurir yang profesional, mereka sudah tahu jalur-jalurnya. Maka perlunya
kerjasama dengan masyarakat, perlu daya tangkal untuk memberantasnya,” ucap
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Bersama
Kanwil kemenkumham sudah melakukan evaluasi, untuk memutus mata rantai jaringan
dilapas, namun masih juga ada yang bermain melibatkan warga binaan.
“Kita
berkomitmen, Narkoba adalah musuh kita semua. Border semakin kita perketat,
namun masih juga ada walaupun semakin mengecil,” titupnya
Penulis
: Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish
: Humas Polres Sanggau